Menuju konten utama

Profil Kasus AKBP Bambang Kayun: dari Awal Hingga Ditahan KPK

Perjalanan kasus AKBP Bambang Kayun dari awal hingga ditahan KPK. 

Profil Kasus AKBP Bambang Kayun: dari Awal Hingga Ditahan KPK
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - AKBP Bambang Kayun ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 3 Januari 2022 selama dua puluh hari ke depan. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Seperti diberitakan Antara News, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Bambang Kayun ditahan terhitung sejak tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023 di Rumah Tahanan KPK “untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan.”

Dalam kasus ini, kata KPK, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Kronologi Kasus AKBP Bambang Kayun

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun adalah Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Berita tentang kasus yang menimpa Bambang Kayun sudah terjadi sejak akhir November 2022. Menurut pemberitaan Antara, kala itu bambang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, waktu itu KPK belum merinci kasus apa yang menjerat Bambang sehingga anggota Polisi itu ditetapkan sebagai tersangka. Tapi permohonan praperdilan yang diajukan Bambang Kayun ditolak oleh hakim tunggal Agung Sutomo.

KPK TAHAN AKBP BAMBANG KAYUN

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. "Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain Bambang, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK kemudian meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri. Selain itu, KPK juga memblokir rekening bank Bambang Kayun untuk penyelidikan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.

"Bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan pihak terlapor ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah)," kata Firli.

Pada Selasa, 3 Januari 2023, KPK menahan Bambang Kayun selama dua puluh hari ke depan sampai tanggal 22 Januari 2023. "Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan,” kata Firli.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya