tirto.id - Bripda Haris Sitanggang atau Bripda HS yang merupakan anggota Densus 88 diselidiki atas kasus pembunuhan terhadap sopir taksi daring atau taksi online, Sony Rizal Tahitoe.
Jenazah Sony ditemukan warga tergeletak bersimbah darah akibat luka sayatan di samping mobilnya di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 04.20 WIB.
Polisi yang melakukan penyelidikan kasus pembunuhan ini menemukan barang bukti berupa kartu tanda anggota (KTA) Polri, pisau, dan ransel.
Diduga Bripda HS melakukan pemesanan taksi daring itu tanpa menggunakan aplikasi, agar tujuannya tidak terdeteksi oleh aplikator.
Kemudian, polisi juga menduga bahwa alamat yang dituju adalah alamat fiktif. Sepertinya pelaku sudah memahami situasi dan kondisi tempat kejadian sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.
Bripda HS yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap pada pukul 16.30 WIB di hari yang sama. Pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan penyelidikan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh Bripda HS adalah karena motif ekonomi, pelaku berniat menguasai harta korban.
Atas pembunuhan yang dilakukannya, Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Melansir Antaranews, Haris Sitanggang sudah menjalani sidang etik dan sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus 88.
Profil Bripda Haris Sitanggang
Sebelum menjadi tersangka kasus pembunuhan, Bripda Haris memiliki rekam jejak yang buruk. Dia kerap melakukan berbagai pelanggaran termasuk penipuan terhadap anggota Polri hingga penipuan terhadap masyarakat.
Selain itu Bripda Haris juga tercatat beberapa kali meminjam uang kepada rekan-rekannya dengan jumlah yang sangat besar, dia juga sering bermain judi daring.
Akibat berbagai pelanggaran yang dilakukannya itu, Bripda Haris Sitanggang pernah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022.
Sidang tersebut mengeluarkan teguran tertulis dan memberikan hukuman berupa penepatan khusus pada Haris Sitanggang dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
Sebelum kasus pembunuhan terjadi, Bripda Haris Sitanggang baru beberapa hari menyelesaikan hukuman penempatan khususnya.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra