Menuju konten utama

Presiden Jokowi: Revisi UU Pilkada Jangan Politis!

Presiden Jokowi sangat mengharapkan agar pembahasan revisi UU Pilkada bukan dilakukan hanya untuk menutupi kesalahan yang telah ada.

Presiden Jokowi: Revisi UU Pilkada Jangan Politis!
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - [caption id="attachment_39907" align="alignnone" width="1200"]Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) saat memimpin Rapat Terbatas membahas Harmonisasi Peraturan Perijinan Terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan (HO) di Kantor Kepresidenanan, Jakarta, Selasa (15/3). Dalam rapat tersebut Presiden menghimbau agar Kementerian terkait bersinergi sehingga fungsi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup semakin mudah, jelas dan terintegrasi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16. Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma[/caption]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) harus terlepas dari kepentingan politik pihak-pihak tertentu. Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat membuka rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

"Saya minta diperhatikan betul, revisi Undang-Undang Pilkada ini tidak bersifat kepada perangkap-perangkap kepentingan politik jangka pendek," tandas Presiden Jokowi.

Hadir dalam rapat kabinet terbatas tersebut antara lain Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan), Puan Maharani (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri), serta Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika).

Lebih lanjut Presiden Jokowi sangat mengharapkan agar pembahasan revisi UU Pilkada bukan dilakukan hanya untuk menutupi kesalahan yang telah ada. "Saya tidak ingin aturan-aturan regulasi pilkada kita bersifat tambal sulam yang sifatnya hanya menutupi kekurangan-kekurangan yang lalu,” tegasnya.

“Namun mestinya harus antisipatif terhadap hal-hal yang terjadi di masa yang akan datang," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo ini.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan revisi UU Pilkada. Pasalnya, waktu pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 telah ditetapkan dan diumumkan.

“Keinginan kami kepada DPR dan pemerintah ialah agar proses perubahan UU (Pilkada) ini dilaksanakan dengan cepat dan fokus pada hal yang sangat mungkin diubah dan diterapkan pada 2017,” harap Hadar Nafis Gumay beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Iswara N Raditya