tirto.id -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) harus terlepas dari kepentingan politik pihak-pihak tertentu. Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat membuka rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
"Saya minta diperhatikan betul, revisi Undang-Undang Pilkada ini tidak bersifat kepada perangkap-perangkap kepentingan politik jangka pendek," tandas Presiden Jokowi.
Hadir dalam rapat kabinet terbatas tersebut antara lain Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan), Puan Maharani (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri), serta Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika).
Lebih lanjut Presiden Jokowi sangat mengharapkan agar pembahasan revisi UU Pilkada bukan dilakukan hanya untuk menutupi kesalahan yang telah ada. "Saya tidak ingin aturan-aturan regulasi pilkada kita bersifat tambal sulam yang sifatnya hanya menutupi kekurangan-kekurangan yang lalu,” tegasnya.
“Namun mestinya harus antisipatif terhadap hal-hal yang terjadi di masa yang akan datang," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo ini.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan revisi UU Pilkada. Pasalnya, waktu pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 telah ditetapkan dan diumumkan.
“Keinginan kami kepada DPR dan pemerintah ialah agar proses perubahan UU (Pilkada) ini dilaksanakan dengan cepat dan fokus pada hal yang sangat mungkin diubah dan diterapkan pada 2017,” harap Hadar Nafis Gumay beberapa waktu lalu.