tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI belum menentukan sikap soal umpatan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, kepada capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pihaknya akan menyelidiki terlebih dahulu soal umpatan Prabowo kepada Anies, jika memang ada yang melaporkan hal tersebut. Sebab, imbuhnya, panitia pengawas pemilu (panwaslu) belum melaporkan adanya pelanggaran ketika Prabowo mengumpat Anies.
"Kalau ada laporan dan temuan [akan diselidiki]. Nanti kami lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa," ucapnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
"Panwaslu lapangan belum ada laporan ke kami [soal umpatan Prabowo kepada Anies]," lanjutnya.
Bagja menyebutkan, umpatan Prabowo sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Karena peserta pemilu dilarang menghina orang lain atau peserta pemilu lain.
Hal ini tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman pidananya, yakni penjara maksimal 2 tahun dan denda tertinggi Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat [Pasal 280]," katanya.
Prabowo menyindir Anies menggunakan kata-kata kasar dalam acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di Gor Remaja, Provinsi Riau, Selasa (9/1/2024).
Prabowo masih jengkel dengan Anies yang menyinggung kepemilikan tanah seluas 340 ribu hektare dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, 7 Januari 2024.
Anies menyinggung tanah milik Prabowo sembari menyayangkan masih ada 160 ribu prajurit TNI tak punya rumah dinas.
"Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyingung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" kata Prabowo dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di Gor Remaja, Selasa.
Ketum Gerindra itu mengatakan lahan yang dimilikinya bersifat hak guna usaha (HGU). Dia merasa Anies tak memahami HGU. Prabowo mengakui tanah itu milik negara, tetapi sewaktu-waktu diambil pemerintah akan diserahkannya daripada dikelola asing.
"Dia ngerti enggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa, daripada dikuasai orang asing lebih baik prabowo yang mengelola. Manakala pemerintah memerlukan saya segera menyerahkan," ucap Prabowo.
Prabowo mempersoalkan Anies yang membawa isu tanah itu ke dalam debat.
Menurutnya, ketika Anies menyinggung dalam debat justru itu bentuk kebodohan.
"Enggak usah dibawa debatlah, Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda," tutur Prabowo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi