Menuju konten utama

Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, KPU Minta Bukti Bila Tak Netral

Prabowo akan mundur dari pemilihan presiden jika ada potensi kecurangan, diantaranya diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tuna grahita untuk menggunakan hak pilihnya.

Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, KPU Minta Bukti Bila Tak Netral
Logo KPU. FOTO/KPU

tirto.id -

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso menyampaikan, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tak mau berkomentar panjang terkait pernyataan Djoko Santoso itu. Bagi Wahyu, KPU sejauh ini sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemilu. Menurutnya tiap aturan atau kebijakan yang diambil KPU terkait paslon di Pilpres selalu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami belum berkomentar tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Jadi hak dan kewajiban paslon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Wahyu berani menjamin netralitas KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Ia bahkan meminta menyebutkan contoh ketidaknetralnya KPU kepada pihak-pohak yang selama ini kerap menuduh KPU tak netral.

"Coba kami tidak netral dalam hal apa. Sebutkan satu saja, kami tidak netral dalam hal apa. Kami sampai sampaikan di ILC (Indonesia Lawyers Club) bahwa kami tidak tunduk pada TKN 01, pada BPN 02, kurang jelas apa netralitas kami," tegasnya.

Sebelumnya, Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019) mengatakan dalam pidato kebangsaan yang disampaikan Prabowo nanti malam, Prabowo akan menyampaikan siap mundur dari kontestasi pilpres jika potensi kecurangan terus terjadi.

Purnawirawan TNI itu menyampaikan, salah satu potensi kecurangan dalam Pemilu 2019 adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tuna grahita untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari