tirto.id -
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tak mau berkomentar panjang terkait pernyataan Djoko Santoso itu. Bagi Wahyu, KPU sejauh ini sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemilu. Menurutnya tiap aturan atau kebijakan yang diambil KPU terkait paslon di Pilpres selalu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami belum berkomentar tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Jadi hak dan kewajiban paslon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Wahyu berani menjamin netralitas KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Ia bahkan meminta menyebutkan contoh ketidaknetralnya KPU kepada pihak-pohak yang selama ini kerap menuduh KPU tak netral.
"Coba kami tidak netral dalam hal apa. Sebutkan satu saja, kami tidak netral dalam hal apa. Kami sampai sampaikan di ILC (Indonesia Lawyers Club) bahwa kami tidak tunduk pada TKN 01, pada BPN 02, kurang jelas apa netralitas kami," tegasnya.
Sebelumnya, Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019) mengatakan dalam pidato kebangsaan yang disampaikan Prabowo nanti malam, Prabowo akan menyampaikan siap mundur dari kontestasi pilpres jika potensi kecurangan terus terjadi.
Purnawirawan TNI itu menyampaikan, salah satu potensi kecurangan dalam Pemilu 2019 adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tuna grahita untuk menggunakan hak pilihnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari