tirto.id - Deklarasi dukungan kepada Sudirman Said sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jawa Tengah (Jateng) 2018 oleh PPP kubu Djan Faridz pada 20 Desember lalu dinilai tidak sah oleh PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Alasannya PPP Djan Faridz tidak memiliki Surat Kepengurusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Konflik internal PPP menimbulkan dualisme kepemimpinan. Ranah hukum dipilih untuk menyelesaikan sengketa ini. Putusan terakhir pada Juni lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Romi. Dengan putusan ini, PPP yang sah memang PPP kubu Romi.
"Secara hukum yang memiliki SK Kemenkumham PPP Pak Romi. Jadi dukungan itu tidak sah," kata Ketua DPP PPP kubu Romi, Aunur Rofiq, kepada Tirto, Jumat (22/12/2017).
PPP kubu Romi, kata Aunur, saat ini tengah menggodok sejumlah nama yang diusulkan oleh DPW PPP Jateng untuk diusung di Pilgub Jateng 2018.
"Ada Pak Muqowwam. Putra-putranya Mbah Mun (KH Maimoen Zubair) juga berpotensi," kata Aunur.
Namun nama-nama itu tidak dicalonkan untuk maju sebagai calon gubernur, melainkan calon wakil gubernur mengingat jumlah kursi PPP di Jateng kurang banyak. Partai dengan jumlah kursi di DPRD yang banyak lah yang umumnya memajukan calon gubernur.
PPP di Jateng memiliki 8 kursi di DPRD. Jumlah ini hanya lebih besar dari Nasdem yang memiliki 4 kursi.
Untuk maju, partai atau koalisi partai harus punya total kursi di DPRD sebanyak 20. PPP harus berkoalisi dengan yang lain agar dapat maju. Dalam hal ini, Aunur mengatakan bahwa "potensi koalisi masih terbuka. Bisa dengan siapa saja."
Sampai saat ini, telah ada tiga partai yang menyatakan mengusung calon gubernur, yakni PDIP dengan calon petahana Ganjar Pranowo, PKB dengan mengusung Mantan Mendesa Marwan Jafar, dan Gerindra yang mengusung Mantan Menteri ESDM Sudirman Said.
Dari tiga partai itu hanya PDIP yang bisa mengusung calon tanpa berkoalisi dengan partai manapun. PKB memiliki 13 kursi dan butuh 7 kursi lagi untuk bisa mengusung calon. Sementara Gerindra memiliki 11 kursi, mereka butuh 9 kursi lagi.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Rio Apinino