Menuju konten utama

PPP Bela Keputusan Mendagri Pilih Jenderal Polri Jadi Pj Gubernur

PPP menilai Kemendagri bisa memilih Pejabat (Pj) maupun Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur dari Polri maupun TNI asalkan memenuhi persyaratan.

PPP Bela Keputusan Mendagri Pilih Jenderal Polri Jadi Pj Gubernur
Mendagri Tjahjo Kumolo berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, di kantor Bawaslu, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - PPP tidak mempermasalahkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengusulkan dua jenderal Polri menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi menilai Kemendagri berwenang menunjuk siapapun menjadi Pj maupun Pelaksana Tugas (Plt) gubernur asalkan memenuhi syarat.

"Menurut pasal 201 ayat 10 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, seorang bisa diajukan sebagai Plt atau Pejabat Sementara asalkan memenuhi persyaratan dari aspek kemampuan maupun aspek kepangkatan," kata Baidowi di Jakarta, pada Jumat (26/1/2018) seperti dikutip Antara.

Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo dua Jenderal Polri untuk menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumut.

Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan akan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Sementara Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin diajukan sebagai kandidat Pj Gubernur Sumatera Utara. Keduanya akan menjabat sebagai Pj Gubernur sampai rangkaian Pilgub di dua daerah itu resmi memunculkan nama kepala daerah baru.

Pj Gubernur ditunjuk untuk menggantikan peran kepala daerah provinsi yang habis masa jabatannya. Sedangkan status Pj sementara (Pjs) untuk mengganti kepala daerah yang cuti kampanye. Pjs adalah sebutan baru yang sebelumnya bernama Pelaksana tugas (Plt). Di Jawa Barat dan Sumatera Utara, yang akan menggelar Pilgub pada 2018, masa jabatan gubernur lama habis pada Juni mendatang.

PPP menilai pemilihan dua Perwira Tinggi (Pati) Polri itu tidak bermasalah sebab pernah terjadi sebelumnya. Achmad Baidowi mencontohkan, pada 2008, pernah ada perwira TNI menjabat sebagai Plt Gubernur Sulawesi Selatan. Karena itu, dia berpendapat, apabila saat ini ada Pati Polri ditunjuk menempati jabatan serupa, maka boleh saja sepanjang tidak menyalahi aturan.

Baidowi mencatat ketentuan teknis mengenai Plt kepala daerah sudah diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PPP Minta Mendagri Pastikan Pj Gubernur Netral di Pilkada

Meskipun tidak mempermasalahkan langkah Kemendagri, Achmad Baidowi menyarankan agar Mendagri Tjahjo Kumolo menjawab kekhawatiran publik soal risiko Pj Gubernur pilihannya tidak netral di Pilkada.

"Bagi PPP yang terpenting adalah perwira Polri tersebut tetap bisa menjaga netralitas sehingga kekhawatiran sejumlah pihak bisa diminimalisasi," kata Anggota Komisi II DPR tersebut.

Dia menambahkan keputusan Mendagri menunjuk Pj Gubernur perlu memperhatikan banyak hal dan tak hanya kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku di regulasi. "Tinggal sekarang apakah Presiden setuju atau tidak, sehingga ada kemungkinan ditolak jika Presiden ada pertimbangan lain," ujarnya.

Sementara itu, dalam pernyataannya yang dilansir laman Kemendagri, Tjahjo Kumolo mengklaim pemilihan dua jenderal Polri sebagai Pj Gubernur Jabar dan Sumut sudah melalui sejumlah kajian dan memakai banyak pertimbangan. Keputusan serupa juga pernah muncul pada Pilkada 2017.

"Pilkada tahun kemarin, saya tempatkan Mayjen TNI di Aceh dan Irjen Polisi di Sulbar. Tidak jadi masalah dan Pilkada aman. Pendekatannya stabilitas (keamanan) dan (mempertimbangkan) gelagat kerawanan," kata Tjahjo pada Kamis kemarin.

Pada Pilkada 2017, Tjahjo memilih Mayor Jenderal TNI Soedarmo menjadi Penjabat Gubernur Aceh dan Irjen Pol Carlo Tewu sebagai Penjabat Gubernur di Sulawesi Barat.

Dia mengatakan tidak mungkin menempatkan semua pejabat eselon I Kemendagri sebagai Pj maupun Pjs gubernur di 17 provinsi yang menggelar Pilkada pada 2018. "Maka saya ambil dari instansi lain dan wagub yang tidak maju Pilkada dan belum habis masa jabatannya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom