Menuju konten utama
PPKM Mikro akan Direvisi

PPKM Mikro: Mal Hanya Buka hingga Pukul 17.00, Restoran Take Away

Aturan PPKM Mikro akan direvisi, Satgas COVID-19 menjelaskan mal hanya buka sampai pukul. 17.00, restoran hanya boleh menerima pesanan take away.

PPKM Mikro: Mal Hanya Buka hingga Pukul 17.00, Restoran Take Away
Sejumlah pengunjung beraktivitas di mall Kuningan City, Jakarta, Kamis (17/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengatakan akan ada perubahan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Terutama adalah perubahan aturan di sektor ekonomi yang sebelumnya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

"Mal hanya dioperasionalkan sampai dengan pukul 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Ini beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Imendakri yang dipedomani sampai dengan hari ini," ujar Ganip, Senin (28/6/2021).

Selain itu, kata Ganip, pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan 25 persen work form office (WFO) atau kerja dari kantor juga diwajibkan di seluruh daerah zona merah dan zona oranye.

"Ini beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari InmendaGri yang dipedomani sampai dengan hari ini," katanya.

Revisi aturan dan pemberlakuan pembatasan ini, kata Ganip, merupakan upaya untuk bisa mengendalikan agar COVID-19 tidak semakin menyebar.

Diketahui lonjakan kasus COVID-19 atau virus Corona usai Idulfitri masih terus terjadi. Pada 28 Juni 2021 penambahan kasus positif COVID-19 mencapai 20.694. Penambahan kasus ini juga diikuti melonjaknya kasus dalam perawatan/isolasi atau disebut kasus aktif.

Berdasarkan data yang dipublikasikan Satgas COVID-19, total kasus aktif pada Senin kemarin mencapai 218.476. Kasus aktif tersebut merupakan rekor tertinggi sepanjang pandemi di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada Maret 2020. Selain itu kasus aktif tersebut menjadikan tertinggi ketiga di Asia setelah Iran dengan 248,065 kasus aktif dan India dengan 572,963 kasus aktif.

Dengan kasus aktif yang terus melonjak ini, kondisi bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur RS rujukan COVID-19 juga makin kritis.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 27 Juni 2021 terdapat enam provinsi yang memilliki BOR di atas 80 persen yakni DKI Jakarta 93 persen; Banten 91 persen; Jawa Barat 89 persen; Jawa Tengah 87 persen; dan DI Yogyakarta 86 persen.

Sedangkan jika dilihat lebih detail lagi terdapat 37 kabupaten/kota yang memiliki BOR di atas 90 persen.

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri