Menuju konten utama

PPI Kawal Pelaksanaan Program Paskibraka Sesuai Aturan

Larangan penggunaan jilbab untuk 18 orang Paskibraka Putri Tingkat Pusat sebagai bentuk pembatasan terhadap anak.

PPI Kawal Pelaksanaan Program Paskibraka Sesuai Aturan
Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan prajurit TNI mengikuti latihan gabungan pengibaran dan penurunan bendera di lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Gousta Feriza, akan terus mengawal terkait aturan larangan lepas hijab oleh BPIP kepada para anggota Paskibraka saat upacara 17 Agustus nanti. Hal itu disampaikan Gousta usai melaporkan larangan penggunaan jilbab ke Kantor KPAI Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

"Kami pengurus pusat harus terus mengawal agar pelaksanaan program Paskibraka ini berjalan sesuai aturan," kata Gousta.

Sementara itu, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul, menuturkan larangan penggunaan jilbab untuk 18 orang Paskibraka Putri Tingkat Pusat sebagai bentuk pembatasan terhadap anak. Lebih lanjut, Margaret, mengakui para anggota masih dilindungi UU Perlindungan Anak.

Dalam UU ini, anak dijamin perlindungannya untuk memeluk agama dan menjalankan apa yang dianggap sebagai ajaran agama. Larangan penggunaan jilbab tergolong sebagai pembatasan terhadap anak walaupun ada formulir kesediaan yang ditandatangani oleh para anggota paskibraka.

Pengukuhan Paskibraka 2024

Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

"Kalau memang ada kesediaan yang diminta ke anak-anak itu, kami melihat itu 'membatasi' partisipasi anak. Formulir kesediaan itu bukan prasyarat di awal, tapi di ujung mereka masuk, mau tampil mendekati hari h, baru diminta," ucap Margaret

"Kalau tidak di ujung, di awal saja, syaratnya ada, itu juga bentuk pelanggaran, bentuk pembatasan partisipasi anak," lanjut dia.

Untuk diketahui, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencabut ketentuan pelepasan hijab pada anggota paskibraka. Hal itu berdasarkan arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.

Ketua BPIP, Yudian Wahyudi, menerangkan, Heru Budi telah memberikan arahan kemarin (14/8/2024), setelah polemik selama dua hari terakhir ini. Hal itu merespons kabar bahwa 18 paskibraka harus mencopot hijab saat pengukuhan paskibraka pada Selasa (13/8/2024) lalu dan akan diminta melepas hijab selama proses paskibraka berlangsung.

Dia pun meminta maaf atas polemik yang timbul atas aturan pelepasan hijab pada pengukuhan anggota paskibraka. Di sisi lain, BPIP menyatakan mengapresiasi peran media dalam memberitakan kiprah paskibraka selama ini.

Baca juga artikel terkait PASKIBRAKA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin