tirto.id -
Kehadiran jasa transportasi yang menggunakan aplikasi online seperti Uber dan Grab Taxi ditentang oleh Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD). Namun, seperti yang dikatakan oleh Ketua PPAD, Cecep Handoko, pihaknya bersedia menerima kehadiran Uber, Grab Taxi, atau sejenisnya, meskipun ada syaratnya.
Cecep Handoko menyatakan, hingga saat ini, jasa transportasi yang menggunakan aplikasi online belum memiliki aturan hukum yang jelas dan resmi dari pemerintah sehingga dinilai masih ilegal. PPAD mau menerima kehadiran kompetitornya tersebut dengan syarat sudah ada undang-undang yang mengatur hal itu.
“Saya berharap, masyarakat, khususnya pengguna transportasi, bisa memahami,” tulis Cecep Handoko dalam rilis resmi PPAD yang diterima Tirto.id, Selasa (22/3/2016).
“Intinya, kami, angkutan legal plat kuning, siap menerima angkutan lain yang kebetulan berbasis aplikasi yang keberadaannya memberikan ruang untuk menjadi bagian dari angkutan umum. Dengan catatan, patuh terhadap aturan hukum yang ada,” lanjutnya.
PPAD sendiri telah menggalakkan aksi mogok besar-besaran pada pagi ini yang melibatkan ratusan pengemudi taksi di Jakarta. Demonstrasi yang digelar sebagai bentuk protes atas keberadaan Uber dan Grab Taxi ini telah menyebabkan lalu lintas di sejumlah titik di wilayah ibukota macet parah.
“Aksi ini sebagai bentuk dukungan dan tentunya ajakan untuk seluruh pengemudi di Indonesia agar waspada terhadap pembiaran pemerintah terkait beroperasinya angkutan ilegal berplat hitam,” demikian pernyataan sikap PPAD.