tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim tak lama lagi mampu membangun sistem yang membuat semua telepon seluler (ponsel) ilegal tak lagi bisa diaktifkan di wilayah Indonesia. Sistem itu akan mencegah ponsel-ponsel ilegal, yang beredar di Indonesia, bisa dioperasikan pemiliknya.
Kemenperin sudah meneken kerja sama dengan perusahaan teknologi Qualcomm Incorporated untuk mengembangkan sistem pemberantasan ponsel ilegal itu pada hari ini.
"Dia (ponsel ilegal) bisa masuk (ke Indonesia), tapi tidak bisa dioperasikan. Buat hiasan rumah bisa," kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, pada Kamis (10/8/2017) seperti dikutip Antara.
Putu menjelaskan sistem pemberantas ponsel ilegal itu nantinya juga bisa digunakan oleh banyak instansi pemerintah lainnya. Misalnya, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi bisa memakainya untuk memeriksa legalitas sebuah ponsel.
Menurut Putu, definisi ponsel ilegal ialah semua produk handphone yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ciri lainnya, ponsel ilegal memiliki nomor identitas atau International Mobile Equipment Identify (IMEI) palsu.
"Ilegal itu artinya tidak bayar PPN, tapi dioperasikan di sini (Indonesia). IMEI-nya tidak sah, atau IMEI-nya kloning atau palsu, itu nanti kita bisa tahu struktur daripada IMEI yang kita kumpulkan," ujar Putu.
Menurut Putu, Kemenperin akan memberikan 500 juta data IMEI yang dikumpulkan sejak 2013 kepada pihak Qualcomm untuk kemudian diidentifikasi legalitasnya melalui sistem milik perusahaan teknologi tersebut. Data itu merupakan seluruh nomor IMEI telepon seluler, komputer genggam dan tablet yang resmi beredar di Indonesia sejak tahun 2013.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyatakan kerja sama dengan pihak Qualcomm itu tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang proses validasi data base International Mobile Equipment Identification (IMEI).
“Kami sepakat bahwa produk resmi saja yang dapat beredar di Indonesia sehingga industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di Indonesia dapat semakin maju dan kompetitif,” kata Airlangga dalam siaran pers laman resmi Kementerian Perindustrian.
Dalam penandatanganan Nota Kesepahaman itu, pihak Qualcomm diwakili oleh Senior Director Qualcomm Technology Licensing, Qualcomm International Ltd, Mohammed Raheel Kamal.
Raheel Kamal menjelaskan ponsel ilegal adalah produk palsu yang desain dan mereknya menyerupai barang asli. Menurut dia, pemerintah Indonesia bisa memanfaatkan sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk memberantas penyebarannya.
“DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel,” kata dia.
Sistem DIRBS juga dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada data base yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA untuk memastikan legalitas IMEI. DIRBS juga mampu mengidentifikasi kode IMEI hasil duplikasi dari ponsel lama.
Berdasarkan laporan e-Marketer, pengguna smartphone di Indonesia akan tumbuh dari 55 juta orang pada tahun 2015 menjadi 92 juta orang tahun 2019.
Sedangkan, merujuk data Gesellschaft für Konsumforschung (GfK), pada tahun 2015, penjualan ponsel pintar di Indonesia mencapai 32,14 juta unit. Jumlah itu meningkat lagi 2,9 persen pada 2016, atau menjadi 33,07 juta unit.
Pada, 2015 nilai penjualan ponsel pintar di Indonesia mencapai Rp62 triliun. Sedangkan pada tahun 2016, nilai penjualan naik lagi menjadi Rp69 triliun.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom