Menuju konten utama

Polri Selidiki Temuan PPATK Soal Aliran Dana Bahrun Naim

Mabes Polri sedang menyelidiki dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi pemindahan dana pada layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) yang dilakukan oleh petempur ISIS, Bahrun Naim.

Polri Selidiki Temuan PPATK Soal Aliran Dana Bahrun Naim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (tengah) menunjukkan barang bukti saat merilis barang bukti bahan peledak yang diamankan tim Detasemen Khusus 88 Anti-teror dari jaringan teroris Majalengka diduga jaringan teroris ISIS Bahrun Naim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/11/2017).ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Mabes Polri sedang menyelidiki dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi pemindahan dana pada layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) yang dilakukan oleh petempur ISIS, Bahrun Naim.

"Temuan PPATK ini merupakan fakta. Polri masih mendalami hal tersebut, mengkroscek dengan kasus-kasus terorisme yang selama ini telah ditangani," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Menurutnya, transfer uang memang bisa dilakukan dengan berbagai cara yakni melalui transfer perbankan, menggunakan jasa pengiriman uang dan melalui mata uang virtual di dunia maya.

Terkait temuan PPATK tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memantau perpindahan dana mata uang virtual demi memperkecil peluang penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk aksi terorisme.

Kendati demikian ia mengungkapkan Polri tidak bisa langsung memblokir pengiriman dana terduga teroris bila belum terbukti dana tersebut akan digunakan untuk aksi teror.

"Siapapun yang kami ketahui bagian atau kelompok (teroris) akan didata, tapi tidak akan bisa ditindak (pemblokiran) tanpa fakta perbuatan melawan hukum, jadi harus dibuktikan dulu. Misal seseorang kirim uang, lalu uang itu dimanfaatkan untuk aksi terorisme, misal beli bahan peledak, maka itu bisa ditindak. Tapi tanpa bukti yang cukup, enggak bisa (diblokir). Kecuali pengirimnya sudah terindikasi aksi terorisme," ujarnya.

Sebelumnya, PPATK melacak adanya transaksi layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) yang dilakukan oleh Bahrun Naim.

Bahrun Naim diketahui memanfaatkan sejumlah akun yang terdaftar pada penyedia jasa pembayaran PayPal atau menggunakan mata uang terenkripsi Bitcoin untuk mendanai sejumlah aksi teror yang terjadi pada tahun 2016. Seperti diketahui, PayPal adalah penyedia jasa pembayaran yang bisa digunakan untuk transaksi oleh seluruh pengguna internet di seluruh dunia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap seorang terduga teroris bernama Rio Priatna Wibawa pada Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Girimulya RT 003 RW 005 Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri menyampaikan Rio disinyalir merupakan jaringan petempur ISIS asal Indonesia, Bahrun Naim. Jejaring Bahrun Naim disinyalir masih tersebar di Indonesia sampai kini.

Bahrun Naim merupakan tokoh ISIS di Asia Tenggara yang terkait peristiwa bom di Mapolres Sulu, dan rencana teror pada akhir tahun 2015 namun berhasil digagalkan.

Baca juga artikel terkait TERORIS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri