Menuju konten utama

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Hoax saat Demo 4 November

Kepolisian RI meminta masyarakat untuk tidak bertindak reaktif atas berita-berita yang tidak jelas sumber dan kebenarannya saat demo 4 November.

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Hoax saat Demo 4 November
Kadihvhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. Antara foto/m agung rajasa.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta masyarakat untuk tidak mudah terhasut oleh berita-berita yang tidak jelas sumbernya (hoax) saat demonstrasi 4 November berlangsung. Polri meminta masyarakat untuk menghindari reaksi berlebihan saat melihat berita yang bernuansa provokatif.

Hal ini disampaikan oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat, (04/11/2016).

"Jangan mengunggah dan membagikan info medsos yang tidak jelas. Jangan juga mudah percaya dengan info medsos karena banyak info yang diunggah dan dibagikan yang tidak benar dan bernada provokatif," kata Boy.

Boy turut berpesan kepada segenap jajarannya untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama aksi berlangsung sekaligus menghindari provokasi dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

"Jangan memprovokasi dan jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memancing kemarahan. Sabar dan tenang menghadapi saudara-saudara kita sebangsa," ujar mantan kapolda Banten ini.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengatakan bahwa massa pengunjuk rasa berkumpul di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sebelum melakukan demonstrasi pada Jumat 4 November 2016.

"Titik kumpul di Masjid Istiqal. Baru bergerak usai shalat Jumat," kata Irjen Iriawan.

Beberapa titik pengerahan massa, paparnya, antara lain di Masjid Istiqlal, usai shalat Jumat akan berjalan kaki ke Hotel Borobudur - Gereja Immanuel di Gambir - Jalan Medan Merdeka Selatan melewati Kedubes Amerika Serikat - Balai Kota - Patung Arjuna Wijaya - Jalan Medan Merdeka Barat menuju ke Istana Presiden. Untuk mengamankan aksi demonstrasi besar-besaran ormas Islam pada 4 November di Jakarta, TNI-Polri mengerahkan 18 ribu pasukan gabungan.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan pemblokiran 11 situs yang dianggap menyebarkan konten bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah tepat karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Menurut UU ITE, Kominfo memiliki kewajiban melakukan penutupan semua akses bila dinilai materinya melanggar aturan perundang-undangan," katanya di Jakarta, Jumat, (04/11/2016).

Tubagus Hasanuddin menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan menutup akses situs internet yang substansinya melanggar UU seperti menyebarkan konten pornografi, cara membuat bom, menyebarkan paham radikalisme dan menimbulkan pertentangan SARA.

Menurut dia, kalau ada situs internet yang berkonten itu maka pemerintah wajib untuk menutupnya karena demi kepentingan umum.

"Itu kewajiban pemerintah menutup situs internet bermuatan pornografi, cara buat bom, menyebarkan paham radikalisme, menimbulkan pertentangan SARA, ini untuk kepentingan umum," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa semua pihak harus konsisten dengan UU yang ada sehingga tindakan tegas seperti pemblokiran situs berkonten negatif harus dilakukan karena sesuai konstitusi.

Sebelumnya, Plt Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan pihaknya telah memblokir 11 situs di internet yang mengandung konten suku, ras agama dan antargolongan (SARA) yang membahayakan persatuan dan kesatuan.

"Ya benar, 11 sudah minta diblokir tadi malam," katanya di Jakarta, Kamis.

Noor Iza mengatakan, sebelumnya juga situs-situs yang bermuatan SARA telah diblokir oleh Kementerian atas permintaan lembaga dan instansi terkait. Situs-situs tersebut dinilai provokatif, mengandung ujaran kebencian, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk 11 situs yang diblokir tersebut, menurut Noor Iza dilakukan atas permintaan dari lembaga dan instansi terkait seperti Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sementara itu, 11 situs yang diblokir tersebut menurut Noor Iza adalah lemahirengmedia.com, portalpiyungan.com, suara-islam.com, smstauhiid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com dan nusanews.com.

Baca juga artikel terkait DEMO 4 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Putu Agung Nara Indra

tirto.id - Hukum
Reporter: Putu Agung Nara Indra
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra