Menuju konten utama

Polri Cek Video 'Bendera Bintang Kejora' di Kantor Gubernur Papua

Polri akan memeriksa informasi terkait video orang yang memanjat tiang bendera diduga di depan kantor Gubernur Papua, akhir Agustus lalu.

Polri Cek Video 'Bendera Bintang Kejora' di Kantor Gubernur Papua
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, akan mendalami video seorang pria yang memanjat tiang bendera depan kantor Gubernur Papua untuk memasang bendera Bintang Kejora. Video itu viral di media sosial.

"Perlu diklarifikasi lagi kapan, siapa, itu masih didalami," ucap Dedi di Mabes Polri, Rabu (4/9/2019).

Salah satu akun Twitter yang menayangkan video itu adalah Veronica Koman. Dalam ini, terdengar sorak-sorai masyarakat ketika melihat seorang pria memanjat tiang bendera tersebut. Diketahui peristiwa itu terjadi pada 29 Agustus 2019.

Kini si pemilik akun, Veronica Koman, ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi perihal peristiwa Papua dan menyebarkannya melalui media sosial. Bahkan Polda Jawa Timur bakal menggandeng Interpol untuk menangani kasus dugaan provokasi yang dilakukannya.

Aktivis HAM itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi berdasarkan gelar perkara kepolisian.

"Kami akan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Interpol untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Kerja sama itu dilakukan lantaran keberadaan Veronica saat ini berada di luar negeri. Berdasarkan hasil analisis polisi, lanjut Luki, setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, Veronica diketahui selalu berada di tempat kejadian.