Menuju konten utama

Polri: 5,74 Juta Orang Kena Operasi Yustisi, Denda Capai Rp3,27 M

Denda dari operasi yustisi mencapai Rp3.273.718.675 di seluruh Indonesia dan hukuman kurungan ada 4 kasus di Jatim.

Polri: 5,74 Juta Orang Kena Operasi Yustisi, Denda Capai Rp3,27 M
Petugas mengimbau pedagang untuk tidak melayani makan di tempat saat Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (18/9/2020).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.

tirto.id - Wakil Ketua Pelaksana Komite Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan kepolisian terus melakukan operasi yustisi. Saat ini, kepolisian sudah melakukan 5,74 juta penindakan dalam penegakan protokol kesehatan.

"Dari hasil operasi yustisi saat pertama kita laksanakan sejak 14 September sampai dengan 11 Oktober, kami mencatat di sini ada peningkatan sebanyak 5.745.700 kali penindakan yang kami lakukan dengan macam-macam sanksi di seluruh Indonesia," kata Gatot dalam acara yang ditayangkan di BNPB TV, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Polisi pun sudah memberikan beragam sanksi, mulai dari teguran tertulis, teguran lisan hingga denda administrasi hingga penjara.

"Denda ini kalau kita lihat sampai dengan hari ini sebanyak Rp3.273.718.675, ini dendanya. Kemudian ada yang hukuman kurungan ada 4 kasus di Jawa Timur dilakukan," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Gatot pun mengatakan, polisi akan terus melakukan operasi yustisi dari level Polda hingga desa-desa demi membangun kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Aksi yustisi tidak hanya sebagai penindakan, tetapi juga sosialisasi protokol COVID-19.

Gatot menuturkan, setiap operasi yustisi membuat masyarakat sadar untuk membawa masker. Kesadaran penggunaan masker penting dibangun karena masker adalah obat COVID-19 paling ideal sebelum ada vaksin.

“Jadi kalau dari hasil laporan dari para kapolda, tentunya dari pemerintah daerah dan juga teman-teman pangdam itu cukup efektif dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Gatot.

Gatot pun mengatakan, penindakan tidak hanya menyasar kepada masyarakat, tetapi juga kepada jajaran internal polisi. Ia mengaku, ada anggota Polri yang ditindak mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan.

"Dengan ini tentu nantinya anggota Polri yang ada di Indonesia ini mereka mempunyai satu komitmen yang kuat di internalnya untuk menegakkan protokol ini dan juga kepada masyarakat," kata Gatot.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz