Menuju konten utama

Polres Tangerang Selatan Musnahkan Ribuan Botol Miras Oplosan

Polsek Ciputat menyita 867 botol miras oplosan.

Polres Tangerang Selatan Musnahkan Ribuan Botol Miras Oplosan
Sejumlah miras oplosan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Sebanyak 5.569 botol minuman keras (miras) oplosan di Tangerang Selatan dimusnahkan. Miras oplosan itu merupakan hasil operasi yang dilakukan jajaran polsek di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan, seperti dikutip Antara, Jumat (13/4/2018). Menurut Ferdy, barang bukti miras oplosan merupakan sitaan dari toko dan industri rumahan tidak berizin.

Pemusnahan barang bukti minuman keras oplosan mematikan itu dihadiri Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kejari Tangsel Bima Suprayoga, Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso dan jajaran kapolsek.

Minuman keras campuran tidak berizin itu terdiri dari sitaan petugas Satuan Reskrim Polres Tangsel sebanyak 1.200 botol, Satuan Narkoba Polres Tangsel (547 botol), Satuan Sabhara Polres Tangsel (900 botol), Polsek Pondok Aren (138 botol), Polsek Ciputat (867 botol) dan Polsek Pamulang (240 botol).

Kemudian Polsek Cisauk mencapai 67 botol, Polsek Serpong (420 botol), Polsek Kelapa Dua (211 botol), Polsek Legok (168 botol), Polsek Curug (51 botol) dan Polsek Pagedangan (760 botol).

Ferdy menyebutkan petugas juga menggerebek beberapa penjual dan agen minuman keras tidak berizin itu di Jurang Mangu Barat Pondok Aren dan Perumahan Poris Cipondoh Kota Tangerang.

Terkait pengungkapan kasus miras oplosan terdapat dua korban meninggal dunia bernama A Rohman alias Toyang (41) dan Ade Firmansyah (34) di Jalan Musyawarah Kelurahan Sawah Ciputat Tangsel pada Sabtu (7/4/2018).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, Alexander Yuriko menegaskan, A.Rohman dan Ade Firmansyah meninggal pada hari Rabu (11/4/2018). Berdasar keterangan saksi, keduanya mengonsumsi minuman keras sejak Sabtu (7/4/2018) hingga Senin (9/4/2018).

"Korban memang hobi minum miras sejak setahun lalu," kata Yuriko. "Menurut keterangan pelaku (penjual minuman), bahwa kedua orang korban tersebut tiap hari membeli miras jenis Vodka dan Mension."

Polisi lantas menangkap Roni selaku penjual. Ia mengaku mendapat barang dari Iwam yang berada di Pondok Aren, Bintaro. Dari penelusuran, Iean mendapat barang tersebut dari Limanto. Ia ditangkap bersama dengan karyawannya, Hermanto dan Kuswoyo.

Dari penyelidikan, polisi berhasil menemukan 2 pabrik penghasil miras tersebut. Ada sekiranya 5569 botol dari kedua pabrik di kawasan Pondok Aren dan Cipondoh kota Tangerang. Dari rumah korban, ditemukan setidaknya 10 botol minuman keras.

"Tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun," tegas Yuriko.

Baca juga artikel terkait MIRAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora