Menuju konten utama
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Polisi Uji Lab Kandungan PG Tiga Distributor Bahan Baku Obat

Polisi masih melakukan uji laboratorium terhadap bahan baku yang digunakan oleh tiga distributor farmasi yakni PT TBK, PT APG, dan PT FJP.

Polisi Uji Lab Kandungan PG Tiga Distributor Bahan Baku Obat
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/7/2022).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Polri masih mengusut kasus gagal ginjal akut anak. Perkembangan terkini, polisi masih melakukan uji lab terhadap bahan baku yang digunakan oleh distributor bahan baku obat yakni PT Tirta Buana Kemindo, PT Anugrah Perdana Gemilang, dan PT FJP.

"PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku, bukan penjual obat jadi. Sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin, 9 Januari 2023.

Polisi pun mengecek bahan baku ketiganya. Bahan baku yang positif mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) disita. Sebaliknya, yang hasil negatif dibuatkan daftarnya. "Bahan baku PG (propylene glycol) milik ketiga korporasi telah dilakukan uji lab," sambung Ramadhan.

Kemudian, Ramadhan menyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah pihak yang bertanggung jawab mengecek dan inspeksi terhadap pedagang besar farmasi.

Hingga kini, penyidik masih memburu dua orang dari CV Samudera Chemical, E (Direktur Utama) dan AR (Direktur), yang menjadi buron.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua korporasi itu diduga melakukan memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Lantas, Komisioner Komnas HAM Putu Elvina menyatakan pihaknya akan gelar rapat paripurna untuk menimbang insiden ginjal akut sebagai kejadian luar biasa (KLB).

“Terkait aduan kasus ginjal akut kami akan membahasnya dalam paripurna, karena kasus ini banyak menelan korban jiwa maupun dampak lainnya terhadap korban anak yang jumlahnya ratusan yang disebabkan karena kesalahan farmasi, kelalaian kontrol dan pengawasan obat, dan kelalaian lainnya,” ucap dia ketika dihubungi Tirto, Senin, 12 Desember 2022.

Penetapan status KLB tidak bisa gegabah, Komnas HAM harus menilai dan mempertimbangkan syarat penetapan KLB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri