Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Nakhoda KM Zahro Jadi Tersangka

Musibah KM Zahro Express yang terbakar telah menewaskan 23 penumpang. Atas kejadian ini, polisi telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka.

Polisi Tetapkan Nakhoda KM Zahro Jadi Tersangka
Kapal motor Zahro Express saat bersandar. Foto/redytourpulauseribu.com

tirto.id - Nakhoda Kapal Motor (KM) Zahro Express M Nali (51) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan kapal yang menewaskan 23 penumpang pada Minggu (1/1/2017) lalu.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto saat dikonfirmasi di Jakarta hari ini, Selasa (3/1/2017).

Kombes Hero mengatakan penyidik kepolisian telah menggelar perkara dua kali guna menetapkan tersangka terhadap M Nali. Penyidik akan terus mengembangkan musibah kebakaran KM Zahro Express dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

M Nali dijerat Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena kelalaian mengoperasikan kapal tidak layak berlayar mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 juncto Pasal 137 dan atau Pasal 303 juncto Pasal 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.

Kecelakaan kapal KM Zahro ini menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi hanyalah puncak dari gunung es atas fenomena “ojeg kapal” yang sudah berjalan puluhan tahun di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Saat ini, puluhan bahkan ratusan ojeg kapal beroperasi tanpa standar keamanan dan keselamatan yang jelas dan sangat minimnya pengawasan," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.

Dari sisi ketersediaan transportasi publik, ia menyatakan jika kejadian tersebut merupakan kegagalan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan akses transportasi publik dari Jakarta (daratan) menuju area Kepulauan Seribu.

Kapal-kapal yang disediakan Dishub tidak cukup jumlahnya untuk mobilitas warga di Kepulauan Seribu. Sementara itu, yang tersedia justru ojeg kapal dengan standar keselamatan yang sangat minimalis, yang dikelola secara perseorangan (bukan badan hukum).

Tulus juga mendesak Kementerian perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau standardisasi kelayakan serta perizinan terhadap kapal penyebrangan.

Sebelumnya, KM Zahro Express tujuan Pulau Tidung Kepulauan Seribu terbakar di sekitar Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara pada Minggu (1/1/2016) pukul 08.30 WIB.

Kapal yang mengangkut ratusan penumpang itu terbakar setelah berlayar satu mil dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung.

Sejauh ini, jumlah penumpang yang meninggal dunia mencapai 23 orang, 194 orang selamat dan beberapa orang lainnya masih dalam pencarian.

Baca juga artikel terkait KAPAL ZAHRO EKSPRESS atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari

Artikel Terkait