Menuju konten utama

Polisi Temukan 17 Kasus Penimbun Masker, Mendag Ancam Cabut Izin

Kabareskrim Mabes Polri menyatakan kepolisian telah menemukan 17 kasus penimbunan masker yang tersebar di berbagai wilayah usai Presiden Jokowi umumkan kasus Corona pertama.

Polisi Temukan 17 Kasus Penimbun Masker, Mendag Ancam Cabut Izin
Petugas apotek memasang tanda stok masker habis, di kawasan pusat penjualan obat-obatan dan alat kesehatan Tarandam, Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pd

tirto.id - Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Listiyo Sigit menyatakan kepolisian telah menemukan 17 kasus penimbunan masker yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Temuan itu diperoleh timnya usai terjun ke lapangan tak lama usai Presiden Joko Widodo umumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia.

“Ada 30 tersangka yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, dan ada 822 kardus , 61,550 lembar masker, dan 138 kardus sanitizer yang saat ini kita amankan,” ucap Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sigit mengatakan dari temuan 30 tersangka itu, mereka didapati masih bergerak secara perorangan maupun kelompok. Pihaknya mengaku belum menemukan aktivitas penimbunan atau kenaikan harga secara tak wajar oleh korporasi.

“Kita proses individu dulu. Dalam perkembangannya bisa saja korporasi terlibat. 30 itu baru individu,” ucap Sigit.

Sigit menuturukan dari 17 kasus itu, terdiri dari wilayah Polda Metro Jaya (Jakarta) 3 kasus, Polda Jabar 3 kasus, Jawa Tengah 1 kasus, Kepulauan Riau 1 kasus, Sulawesi Selatan 2 kasus, Kalimantan Barat 2 kasus, dan Kalimantan Timur 2 kasus.

Mereka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perdagangan.

Sementara itu, Menteri Perdangan Agus Suparmanto menyatakan akan memberi imbauan yang selanjutnya bisa ditingkatkan sampai pencabutan izin.

Hal ini berlaku bagi perusahaan-perusahaan besar yang didapati melakukan tindakan seperti penimbunan maupun penjualan di luar batas kewajaran.

“Di sini kan ada berkaitan dengan masker ya, harga harga kalau tinggi pertama kita beri himbauan, kemudian sanksi dan itu nanti kita perlu akan ada pencabutan izin dari usaha tersebut jika itu melanggar UU Kesehatan dan UU perdaganan,” ucap Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz