Menuju konten utama

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Perdagangan Orang di 4 Lokasi

Polisi menangkap tujuh orang terkais kasus perdagangan orang di empat lokasi berbeda, yakni

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Perdagangan Orang di 4 Lokasi
Polisi merilis tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (16/7/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di empat tempat kejadian perkara.

Ketujuh pelaku yakni Mamun, Faisal Fahruroji, Een Maemunah, Ahmad Syaifudin, Wayan Susanto, Siti Sholikatun, dan Aan Nurhayati

"Ada empat korban dari empat lokasi kejadian," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Para korban ialah Tasini, Nadya Pratiwi, Wiwi Wulansari dan Reycal Alfa Fanet. Sementara itu para pelaku bermodus menawarkan pekerjaan dengan gaji kecukupan. Masing-masing pelaku pun ditangkap di tempat berbeda.

Dalam kasus Tasini, perempuan itu direkrut oleh Mamun dan Faisal Fahruroji. Mamun meminta uang Rp6 juta kepada korban sebagai syarat untuk menjadi pekerja rumah tangga di Arab Saudi dengan gaji 1.200 real per bulan. Kemudian korban diantar ke Faisal untuk diberangkatkan ke negara tujuan.

"Korban direkrut dan dikirim ke Arab Saudi secara non-prosedural. Rute yang dilalui ialah Jakarta-Batam-Kuala Lumpur-Arab. Oleh majikannya, ia disiksa hingga luka dan terancam lumpuh," kata Nico.

Mamun telah beraksi sejak tahun 2011 dan telah memberangkatkan calon tenaga kerja hingga 500 orang, dengan tujuan Asia Pasifik dan Timur Tengah. Ia mendapatkan keuntungan Rp40 juta per bulan.

Sedangkan Faisal mengurus keberangkatan dari tahun 2016, ada 100 orang yang ia berangkatkan dan mendapatkan keuntungan Rp60 juta per bulan.

Nadya Pratiwi, ia korban yang meninggal karena bunuh diri dengan cara melompat dari jendela rumah majikannya lantaran tak kuat menahan siksaan.

Nadya bekerja di Kairo, Mesir, dan harus membayar Rp7 juta sebagai syarat. Sedangkan para pelaku yakni Een Maemunah dan Ahmad Syaifudin.

Een merekrut calon tenaga kerja sejak tahun 2016 dan telah memberangkatkan 200 orang dengan keuntungan Rp5 juta per orang. Syaifudin berperan mengurus segala dokumen keberangkatan, ia mulai beraksi sejak tahun 2016 dan memberangkatkan 500 orang. Pria itu mendapatkan keuntungan Rp12 juta per orang.

Wayan Susanto, dia adalah pelaku yang merekrut Wiwi dan menjadikan tenaga kerja sebagai terapis di Singapura. Wayan telah merekrut 14 orang dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan.

Siti Sholikatun, merupakan rekan Wayan. Dia bekerja sejak tahun 2017 di bagian keuangan dengan gaji Rp2,5 juta per bulan. Wiwi dijanjikan sebagai pengurus bayi yang gajinya Rp8 juta per bulan, ternyata ia dibohongi. Di Singapura dia berprofesi sebagai terapis. Ia juga dua kali dicabuli oleh Wayan.

Kasus atas korban Reycal. Ia melarikan diri karena bekerja setiap hari tanpa istirahat dan kadang diberikan makanan bekas majikan. Selama bekerja ia tidak digaji. Korban direkrut oleh Aan Nurhayati yang merupakan bekas residivis kasus TPPO tahun 2014.

Sejak tahun 2017, Aan telah memberangkatkan 100 orang ke Turki dengan keuntungan Rp8 juta per orang. Korban harus setor Rp2 juta sebagai syarat keberangkatan dan dijanjikan kerja di Dubai dengan gaji Rp7,5 juta. Ternyata ia malah diberangkatkan ke Turki sebagai asisten rumah tangga.

Nico menyatakan, para korban merupakan pekerja migran non-prosedural, maka pihaknya segera menyelidiki kasus begitu mendapatkan laporan.

"Kami mengedepankan kerja sama antarinstansi, tidak bisa dilakukan sendiri. Kami yakin bersama-sama dapat menanggulangi TPPO," ucap dia.

Para pelaku disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno