tirto.id -
Kepala Kepolisian Resor Langkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyadi Yantoto menyatakan, Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah meringkus petani yang membawa 20 kilogram ganja yang akan dipasarkan ke Medan.
"Kami ringkus tersangka pembawa ganja saat berada dalam bus dari Takengon dengan tujuan Medan," kata Supriyadi Yantoto, di Stabat, Senin (28/3/2016).
Ia mengatakan, tersangka yang berinisial AW (48) adalah warga Takengon Aceh Tengah, yang saat itu menumpang bus Atlas berpelat BL 7507 G, sekitar pukul 05.30 WIB, tambahnya, setelah bus melintas di jalan Lintas Sumatera sampai di depan pos polisi Sei Karang, petugas menghentikan bus tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan penumpang.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas bawaan tersangka AW ini berupa tas warna biru ditemukan 15 kilogram ganja dan taswarna coklat ditemukan lima kilogram ganja yang dibungkus dengan rapi oleh tersangka," katanya.
Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka dan memeriksa secara intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Tersangka mendapat ancaman hukuman penjara 20 tahun dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika.
Sementara itu, tersangka AW menjelaskan, ganja tersebut didapat di Takengon dengan harga Rp150.000 per kilogram, barang tersebut rencananya akan dibawa menuju Medan sesuai dengan permintaan seseorang yang akan menunggu di terminal bus Atlas.
"Ganja tersebut saya akan jual kepada pembelinya seharga Rp600.000 per kilogramnya," katanya di ruang pemeriksaan Satnarkoba Polres Langkat. (ANT)