Menuju konten utama

Polisi Tangkap Asisten Pribadi Kapolri Gadungan Pelaku Penipuan

"Pelaku mengaku sebagai Sespri Kapolri dan mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri," ujar Kanit I Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward.

Polisi Tangkap Asisten Pribadi Kapolri Gadungan Pelaku Penipuan
Gedung mabes polri, jakarta, selasa (5/7). Antara foto/akbar nugroho gumay.

tirto.id - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus dugaan penipuan yang mengaku sebagai Asisten Pribadi (Sespri) Kapolri.

"Pelaku mengaku sebagai Sespri Kapolri dan mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri," ujar Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Petugas menangkap pelaku, Rahmat Hidayat (33), warga Bojongsari, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (15/9/2018). Ia menipu korban, Eliza Rojali, dan berjanji akan mempertemukan korban dengan petinggi Polri dan membantu bisnisnya asalkan membayar Rp1 miliar.

Lantas korban menyerahkan tiga lembar cek untuk diserahkan ke pelaku pada Mei 2017. "Karena merasa percaya, korban memberikan cek secara bertahap sebanyak tiga lembar cek senilai Rp1 miliar," kata Malvino.

Pelaku ditangkap karena laporan dari korban. Laporan itu dengan nomor: LP /4319/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum bertanggal 15 Agustus 2018.

Dalam penangkapan, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Nokia, satu buah dompet warna hitam, satu buah ATM Mandiri, satu buah Paspor BCA, satu buah SIM C dan satu unit laptop merek ACER.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri