tirto.id - Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Rizaldi mendatangi Ombudsman Republik Indonesia untuk melaporkan sejumlah dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan kepolisian dalam penanganan demonstrasi Reformasi Dikorupsi di DKI Jakarta pada 24-30 September 2019.
"Dari beberapa temuan yang kami sampaikan itu ada beberapa hal yaitu mengenai penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan aparat kepolisian dan perburuan jadi bukan lagi penangkapan, tapi juga perburuan oleh aparat kepolisian, yang ketiga adalah penggunaan kekuatan berlebihan," ujar Andi usai menyerahkan laporan di Gedung ORI, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Andi menduga kepolisian tidak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) dalam penanganan demonstrasi, lantaran tidak bertindak tahap demi tahap. Sebab seharusnya pihak kepolisian mengutamakan pencegahan dan pelindung demonstran.
"Bentuk maladministrasi lainnya adalah abainya komandan dari kesatuan shabara maupun brimob dalam melakulan penanganan demonsrasi ketika itu," ujar dia.
Dalam pelaporan kali ini, Andi bersama dengan delegasi LBH Pers dan LBH masyarakat membawa serta tiga korban lintas unsur, yakni jurnalis, mahasiswa, dan tim medis. Serta sejumlah penguat laporan berupa bukti rekam medis dan foto.
Elemen masyarakat itu tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat untuk Demokrasi.
Pengacara Publik LBH Pers Mustafa berharap dengan pelaporan ini bisa membuat Ombudsman RI melakukan investigasi berdasarkan laporan-laporan mereka. Serta membikin Ombudsman bersinergi dengan Komnas HAM dan LPSK dalam penuntasannya.
"Kami sebenarnya mendesak ORI untuk menekan polisi agar menunjukkan komitmen penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana," ujar dia pada kesempatan yang sama.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz