Menuju konten utama

Polisi Dalami Kematian Terduga Teroris MJ

Dari informasi yang beredar, terduga teroris MJ dikuburkan tanpa batu nisan sama sekali.

Polisi Dalami Kematian Terduga Teroris MJ
ILUSTRASI. Tim Identifikasi Polres Banyumas melakukan persiapan penggeledahan rumah Sidik (33), terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror, di Desa Pasir Wetan, Karanglewas, Banyumas, Jateng, Kamis (1/2/2018). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

tirto.id - Terduga teroris berinisial MJ meninggal dunia, pada Sabtu (10/2/2018) setelah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama istrinya ASN, pada 7 Februari lalu. Saat meninggal, tidak ada kabar bahwa MJ sudah dilepas oleh Densus 88.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen pol Setyo Wasisto mengklaim, pihaknya belum tahu tentang kematian MJ dan bagaimana nasib istrinya sekarang. Dari informasi yang beredar, MJ dikuburkan tanpa batu nisan sama sekali.

"Saya belum dapat laporan. Nanti saya tanyakan Densus," kata Setyo berjanji saat ditemui di Polda Meteo Jaya, Senin (12/2/2018).

Hingga sekarang, nasib ASN masih belum diketahui. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Pada saat penangkapan kedua terduga teroris itu, Densus88 juga dikabarkan tak berkoordinasi dengan keamanan sekitar. Selain itu, belum ada informasi resmi soal peran pelaku dalam aksi terorisme hingga ia meninggal.

Kasus ini bukan kali pertama Densus88 menahan terduga teroris, kemudian terduga ditemukan tewas. Pada 2016, terduga teroris bernama Siyono yang diduga jaringan Jamaah Islamiyah juga meninggal karena diduga dianiaya aparat hingga tewas.

Dalam kasus Siyono, Polri mengklaim bahwa Siyono melakukan penyerangan dan perlawanan terhadap petugas. Saat bergelut, ia lantas meninggal. Namun, KontraS melihat ada keganjilan yang terjadi.

Dari banyaknya luka dan lebam di tubuh Siyono, Kontras menduga ada tindak penganiayaan dari Polri, apalagi prosedur dalam penangkapan Densus88 terhadap Siyono juga dipermasalahkan.

Pihak keluarga yang tak terima lantas mengadukan AKBP T dan Ipda H ke Polres Klaten. Dibantu dengan Komnas HAM dan PP Muhammadiyah, keluarga korban terus mendesak agar pelaku penganiayaan Siyono dipenjara.

Namun, Polri tetap menampik jika penganiayaan dilakukan dengan sengaja. Kematiam Siyono dianggap sebagai sebuah kelalaian dan AKBP T dan Ipda H hanya diberi sanksi dan dipindahtugaskan.

Pengacara Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan mengaku sudah mengetahui kabar meninggalnya MJ dari media sosial. Michdan yang merupakan salah satu pihak yang memberi atensi pada kasus penganiayaan Siyono berkata, saat ini dirinya belum ada permintaan dari pihak keluarga MJ untuk proses advokasi.

Menurut dia, pihaknya ingin ada keluarga terdekat bisa menghubungi agar memberi kronologi kejadian yang jelas. Meski istri korban kemungkinan masih dalam penanganan Densus88, ia berharap ada ketua RT atau sanak saudara MJ lain yang memberikan keterangan.

"Ini juga diperlukan agar pihak kepolisian bisa kita mintai penjelasan agar tidak terjadi persepsi keliru di masyarakat," katanya saat dihubungi Tirto.

Michdan tidak menampik bahwa ada kemungkinan kasus MJ ini sama seperti Siyono dan ada pelanggaran prosedur. Oleh karena itu, ia menyatakan Densus88 seharusnya bisa lebih terbuka dalam menjelaskan penyebab kematian Siyono.

"Densus juga setelah kejadian meninggalnya korban, harusnya memberikan klarifikasi dalam waktu dekat kenapa korban bisa meninggal. Apa korban sudah divisum ataukah korban memang punya penyakit parah? Kalau punya penyakit, ya mungkin agak wajar," katanya lagi.

"Saya kira Komnas HAM juga tidak menutup mata dan bisa meminta penjelasan kepada Densus."

Baca juga artikel terkait TERDUGA TERORIS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz