tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya terus melacak korban lain yang diduga menjadi sasaran pelaku kejahatan pedofilia pengguna grup Facebook "Official Loly Candys". Para anak-anak korban kekerasan seksual di kasus ini diperkirakan bisa lebih banyak dari temuan semula, delapan orang.
"Ada kemungkinan korban bertambah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, pada Rabu (15/3/2017) seperti dikutip Antara.
Wahyu mengatakan sejauh ini penyidik kepolisian telah mengidentifikasi delapan anak yang menjadi korban kekerasan seksual kelompok pedofilia yang diinisiasi tersangka MBU alias Wawan alias Snorlax (25).
Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang layak menjadi tersangka di kasus ini. Polisi baru meringkus empat tersangka, yakni Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY (17) dan SHDW alias SHDT (16).
Wahyu menuturkan polisi masih terus melakukan pemeriksaan ke para tersangka untuk mendalami lokasi-lokasi tempat mereka beraksi. Dari pemeriksaan itu diharapkan polisi mampu mengidentifikasi korban maupun pelaku lain yang belum tertangkap.
Kasus ini bermula ketika penyidik Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak atau pedofilia secara online melalui media sosial facebook dan whatsapp di awal pekan ini.
Polda Metro Jaya telah bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna menelusuri kelompok pedofilia itu yang diduga terhubung jaringan internasional.
Selasa kemarin, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengumumkan akun grup facebook "Official Loly Candys" dibuat pada September 2014. Kini, grup facebook itu memiliki 7.497 anggota dari berbagai negara.
Menurut Iriawan, para anggota grup facebook itu rajin berdiskusi, berbagi dan menampilkan foto maupun video yang memuat konten pornografi anak dan aksi pelecehan seksual pada anak. Para kobran anak itu berusia 2-10 tahun.
Iriawan mengatakan keempat tersangka yang sudah dibekuk oleh polisi di kasus ini semula tidak saling mengenal. Tetapi, karena sama-sama memiliki orientasi pedofilia, mereka bekerjasama mengelola akun facebook itu.
Pembuat akun grup facebook itu ialah tersangka Wawan alias Snorlax. Sementara tiga tersangka lain bertugas sebagai administrator dan pengelola grup. Mereka juga diduga menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak. Bahkan, salah satu tersangka, DS mengaku pernah melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak yakni keponakan dan tetangganya sendiri.
Karena itu, Iriawan menegaskan polisi akan mengembangkan kasus jaringan penjahat pedofilia itu dengan menyasar banyak anggota akun grup facebook tersebut.
Para tersangka di kasus ini telah dijerat dengan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom