Menuju konten utama

Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa PT MGI

Modus penipuan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp400 miliar.

Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa PT MGI
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (kiri) dan Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Hengki Heriyadi. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kasus penipuan berkedok penjualan pulsa yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI) masih terus berlanjut. Kini, Bareskrim Polri telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang diduga menyebabkan kerugian lebih dari Rp400 miliar itu.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surachman lantai 3, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan membawa dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Agung menyatakan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 081385478887 atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id untuk mempermudah masyarakat membuat pengaduannya.

Ia juga meminta masyarakat mengirimkan data seperti: fotokopi KTP, bukti pembelian pulsa listrik/ponsel dan bukti transfer ke rekening PT Mione Global Indonesia melalui WA atau email.

Hingga saat ini, kata dia, jumlah warga yang sudah melapor ke posko mencapai 150 orang. Sementara penyidik telah meminta keterangan 20 orang korban.

"Diharapkan bagi masyarakat yang menjadi korban dapat segera melapor ke posko maupun menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data-data," katanya.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah menangkap dua orang tersangka berinisial DH dan ES selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI). Agung menegaskan bahwa kedua pelaku itu diduga menipu korbannya dengan modus penjualan pulsa seluler dan token listrik.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Agung menjelaskan, dalam menjalankan modus, sindikat itu menawarkan kepada masyarakat kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara membeli saldo untuk pulsa seluler atau token listrik.

"Sebagai contoh apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp3 juta," katanya dan menambahkan bahwa penukaran dapat dilakukan selama 70 kali atau 23 bulan.

Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan WN Malaysia dengan inisial KWC sebagai tersangka. KWC yang masih buron ini diketahui merupakan Komisaris PT MGI.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.000 orang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto