Menuju konten utama

Polisi Akan Periksa Kembali Sandiaga Soal Penggelapan Tanah

Argo belum bisa memastikan jadwal pemanggilan kedua Sandiaga. Pasalnya, menurutnya pihak penyidik kepolisian yang memiliki wewenang untuk menentukan pemeriksaan saksi.

Polisi Akan Periksa Kembali Sandiaga Soal Penggelapan Tanah
Calon Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno berkampanye menghadiri program cukur rambut gratis di Duen Sawit Jakarta Timur, Selasa, (24/1). FOTO/Achmad Fauzan

tirto.id - Polda Metro Jaya berencana akan melakukan pemeriksaan kembali calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno terkait kasus dugaan penggelapan hasil penjualan lahan tanah senilai Rp8 miliar.

"Itu nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (3/4/2017).

Meski demikian, Argo belum bisa memastikan jadwal pemanggilan kedua Sandiaga. Pasalnya, menurutnya pihak penyidik kepolisian yang memiliki wewenang untuk menentukan pemeriksaan saksi.

Sandiaga, kata dia, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada minggu lalu dan selanjutnya penyidik menyelidiki saksi lainnya.

Menurut laporan Antara, Sandiaga telah mendatangi Polda Metro Jaya pada pada Jumat (31/3) untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan laporan RR Fransiska Kumalawati Susilo.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik Polda Metro Jaya memberikan 32 pertanyaan kepada Sandiaga terkait dengan laporan dugaan penggelapan uang hasil penjualan lahan tanah.

Menanggapi pemeriksaannya, Sandiaga meyakini bahwa dirinya tidak bersalah. Selain itu, Sandiaga juga yakin bahwa laporan itu akan berpengaruh pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017.

"Saya yakin Insya Allah apa yang telah disampaikan tidak ada sangkut paut dengan posisi saya," ujar Sandiaga.

Sandiaga juga mengapresiasi penyidik kepolisian yang bekerja profesional dan tidak diskriminasi saat melakukan pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto