tirto.id - Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia, yang juga diikuti keluarga karyawan, direncanakan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros Timika-Kuala Kencana, Timika, pada Jumat (17/2/2017).
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan aksi demonstrasi karyawan Freeport tersebut dan bersiap untuk mengamankan.
"Kegiatan aksi demonstrasi damai karyawan Freeport bersama keluarga mereka akan dipusatkan di Kantor Bupati Mimika. Aspirasi apa yang hendak disampaikan, silahkan disampaikan ke pemerintah melalui Bupati Mimika (Eltinus Omaleng)," kata Victor di Timika, Kamis (16/2).
Menurut laporan Antara, aksi demonstrasi damai tersebut diprakarsai oleh Komunitas Peduli PT Freeport Indonesia. Aksi tersebut akan diikuti sekitar 3.000-5.000 karyawan PT Freeport Indonesia, karyawan-karyawan perusahaan privatisasi dan kontraktor maupun sub kontraktor bersama keluarga mereka yang ada di Kota Timika.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diikuti oleh masyarakat adat Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan Papua lainnya di Kabupaten Mimika yang selama ini mendapatkan dana kemitraan dari PT Freeport Indonesia.
Aksi demontrasi menuntut pemerintah agar segera menerbitkan izin ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak ke PT Freeport Indonesia. Hal itu dikarenakan sejak tanggal 12 Januari 2017, PT Freeport tidak lagi mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak.
Dampak hal tersebut adalah terhentinya operasional pertambangan pada tambang terbuka Grasberg dan tambang bawah tanah di kawasan Tembagapura, Mimika untuk sementara waktu, hal tersebut terjadi sejak 10 Februari 2017.
Perusahaan juga telah merumahkan sebagian karyawan, terutama karyawan asing (expatriat) dan karyawan senior, terutama mereka yang akan memasuki usia pensiun. Sesuai data dari Polres Mimika, hingga Kamis (16/2) ini sudah ada lebih dari 300 karyawan Freeport dan perusahaan-perusahaan kontraktor serta privatisasinya yang sudah dirumahkan atau dipulangkan ke daerah asalnya.
Dari jumlah itu, sekitar 20-an orang diantaranya yang merupakan karyawan permanen PT Freeport Indonesia telah diberhentikan tetap (Pemutusan Hubungan Kerja/PHK). Saat ini jumlah karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan privatisasi serta kontraktornya yang bekerja di area pertambangan di Kabupaten Mimika sekitar lebih dari 32 ribu orang.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto