Menuju konten utama

PNS Dilarang Mudik Sampai Status Darurat COVID-19 Berakhir

Tjhajo Kumolo menerbitkan SE MenpanRB nomor 36 tahun 2020 tentang larangan PNS untuk mudik.

PNS Dilarang Mudik Sampai Status Darurat COVID-19 Berakhir
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Siswowidodo

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik di musim lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Larangan itu ia tegaskan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Peneyebaran covid-19.

SE yang dikeluarkan pada 30 Maret 2020 itu berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A tahun 2020 yang berisi tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana COVID-19.

Kebijakan itu, lanjut Tjahjo, larangan mudik bagi para ASN berlaku selama masa berlakunya status keadaan darurat yang diumumkan BNPB.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agara ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik," tulis Surat Edaran tersebut.

Kemenpan RB juga meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk memastikan agar ASN di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana