Menuju konten utama

PNS Diingatkan untuk Mundur Jika Ikut Pilkada, Pileg, atau Pilpres

PNS yang mencalonkan diri dalam pilkada, pileg, atau pilpres wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS.

PNS Diingatkan untuk Mundur Jika Ikut Pilkada, Pileg, atau Pilpres
Petugas mengecek absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banda Aceh pada apel gabungan dan sidak hari pertama masuk kantor pascalibur lebaran Idul Fitri di Banda Aceh, Aceh, Senin (3/7). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada Rabu (27/12/2017) kemarin mengirimkan surat kepada para pejabat negara, mulai dari menteri Kabinet Kerja sampai gubernur, bupati/wali kota mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tulis Asman Abnur dalam suratnya, seperti dikutip Sekretariat Kabinet.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri dalam kontestasi wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta dalam pilkada, pileg, atau pilpres.

Mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Menteri PANRB Asman Abnur juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya.

“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi surat Menteri PANRB mengutip Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untuk pejabat gubernur atau pejabat bupati/wali kota,” tegas Asman.

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB Asman Abnur juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas Asman Abnur.

Untuk itu, Menteri PANRB meminta para pimpinan kementerian/lembaga dan pemda agar melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra