Menuju konten utama

PN Bogor Gugurkan Status 3 Tersangka Pemerkosa Pegawai Kemenkop

Hakim memutuskan penetapan tersangka tiga orang terkait kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM adalah tidak sah.

PN Bogor Gugurkan Status 3 Tersangka Pemerkosa Pegawai Kemenkop
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Terduga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengajukan praperadilan perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor mengabulkan gugatan praperadilan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon," bunyi putusan dalam situs Sistem Informasi Penanganan Perkara PN Bogor, Selasa, 17 Januari 2023. Putusan terhadap perkara bernomor 5/Pid.Pra.2022/PN Bgr itu diketok oleh hakim pada 12 Januari.

Para pemohon yakni Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar; dan termohon ialah Kapolres Bogor Kota. Hakim pun menetapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sah.

"Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020," demikian putusan tersebut.

ND, korban, mengalami pemerkosaan pada 6 Desember 2019, setelah dicekoki minuman keras. Ia diduga diperkosa oleh WH (PNS Golongan 2C di Kemenkop UKM), ZP (CPNS Kemenkop UKM), serta MF dan NN (tenaga honorer Kemenkop UKM). Korban juga sempat dipaksa menikah dengan ZP agar kasus ini tidak diproses hukum.

Menko Polhukam Mahfud MD pun pernah bersuara perihal pembatalan SP3. Alasan penghentian perkara ND tidak benar secara hukum. Pertama, pemerintah menilai bahwa kasus ND dapat diproses dan tidak bisa dicabut. Mahfud mengingatkan bahwa hal yang bisa dicabut hanya pengaduan. Polisi harus tetap memproses hukum laporan yang diterima.

"Kalau laporan, polisi harus menilai kalau tidak cukup bukti tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya, tapi kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut maka perkara harus diteruskan. beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan. kalau pengaduan begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup," kata Mahfud, 21 November 2022.

Kedua, alasan SP3 dengan dalih keadilan restoratif tidak dibenarkan karena tidak berlaku bagi kasus berstatus kejahatan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky