tirto.id -
"Dari jumlah itu, ada empat ribu dua puluh sekian yang sudah dihapuskan sama KPUD karena terbukti DPT ganda," ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (17/9/2018).
Partono menyampaikan instansinya bakal menyelesaikan perbaikan DPT sesuai waktu yang telah ditentukan. Sebab, KPU RI sendiri telah memutuskan untuk menambah waktu perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama 60 hari ke depan.
"Jadi kami masih punya waktu untuk verifikasi lebih lanjut, termasuk juga pemilih yang pindah domisili, kemudian meninggal dunia dan sebagainya," imbuh Partono.
Penambahan waktu diputuskan setelah KPU RI merivisi DPT Pemilu 2019 dalam rapat pleno rekapitulasi DPT hasil perbaikan yang dilaksanakan pada Minggu (16/9/2018) di Kantor KPU RI, Jakarta.
Bawaslu sempat menemukan 1,4 juta data pemilih ganda dari DPT Pemilu 2019. Karena itu, jumlah penetapan DPT yang saat itu sebanyak 185.732.093 untuk pemilih dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri tidak disepakati.
KPU lantas melakukan penyisiran guna membersihkan data ganda. Hasilnya, KPU mengumumkan bahwa jumlah DPT di dalam negeri ada sebanyak 185.084.629. Sementara DPT di luar negeri tercatat 2.025.344. Secara keseluruhan, terjadi penyusutan angka sebesar 671.911 pemilih.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani