Menuju konten utama

PGRI Nilai Sikap Presiden Tunda Full Day School Sangat Tepat

PGRI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunda pelaksanaan lima hari sekolah.

PGRI Nilai Sikap Presiden Tunda Full Day School Sangat Tepat
Aqil Siraj didampingi sejumlah pengurus PBNU menunjukan surat penolakan terkait kebijakan aturan lima hari sekolah delapan jam per hari "Full Day School (FDS)" yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Jakarta, Kamis (15/6). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pelaksanaan lima hari sekolah atau full day school sangat tepat.

"PGRI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunda pelaksanaan lima hari sekolah," ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rasyidi di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Lebih lanjut Unifah menjelaskan bahwa penundaan itu sangat baik untuk keberlangsungan proses pembelajaran di semua jenjang pendidikan.

"Setiap kebijakan sejatinya memang mempertimbangkan kesiapan berbagai faktor yang mendukung suksesnya kebijakan tersebut, sehingga sekolah yang akan melaksanakan peraturan tersebut harus memenuhi kesiapan berbagai faktor pendukungnya," kata dia.

Unifah menegaskan, seharusnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melibatkan pemerintah daerah dan juga para kepala sekolah sebelum mengeluarkan peraturan.

"Sebenarnya, bagaimana niat baik dapat mengakomodasi berbagai kepentingan, karena pendidikan agama juga bagian dari pendidikan karakter," kata dia dikutip dari Antara.

Ia pun meminta untuk menyerahkan kepada daerah dan masing-masing sekolah terkait dengan kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan lima hari sekolah itu. "Jangan sampai satu anak pun dirugikan dengan kebijakan ini," imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengatakan Presiden Jokowi akan meningkatkan regulasi sekolah selama lima hari dari Peraturan Menteri menjadi peraturan presiden.

"Di dalam penyusunannya, akan melibatkan selain menteri-menteri terkait; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, mungkin juga ada kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri juga akan melibatkan nanti ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas yang lain," kata Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah pada 9 Juni 2017 yang meregulasi waktu sekolah selama lima hari masing-masing delapan jam dengan mendapat pendidikan pelajaran dan kegiatan program penguatan karakter.

Baca juga artikel terkait FULL DAY SCHOOL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto

Artikel Terkait