Menuju konten utama

Pernikahan Kahiyang: Mendagri Puji Jokowi Tak Terima Sumbangan

Mendagri menilai tindakan Jokowi tidak menerima sumbangan saat pernikahan anaknya adalah hal yang patut dicontoh semua pejabat negara.

Pernikahan Kahiyang: Mendagri Puji Jokowi Tak Terima Sumbangan
Presiden Joko Widodo didampingi putra sulung Gibran Rakabuming Raka dan putrinya Kahiyang Ayu memberikan keterangan pers terkait pesiapan pernikahan putrinya di kediaman pribadinya di Solo, Minggu (29/10/2017). ANTARA FOTO/Handout/Setpres

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pejabat negara perlu mencontoh tindakan Presiden Joko Widodo yang tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun saat pernikahan anak keduanya, Kahiyang Ayu.

“Beliau sebagai pejabat negara konsisten dengan aturan, tidak terima sesuatu. Saya kira hal yang patut kita contoh,” kata Tjahjo usai Seminar Pancasila dan Kebhinekaan di Yogyakarta, Senin (6/11/2017).

Menurutnya, hal ini berlaku harus dicontoh oleh semua pejabat negara, tak terkecuali. “Pejabat apa pun, enggak boleh terima. Bupati wali kota, walaupun [memberi sumbangan] itu budaya ya, tapi itu prinsip bagian dari gratifikasi.”

“Termasuk saya juga nanti kalau mantu ya enggak boleh terima, karena kalau terima harus dilaporkan ke KPK,” lanjut Mendagri.

Bahkan, menurut hadiah atau sumbangan itu juga tidak boleh disampaikan langsung ke mempelai, karena menurut Tjahjo yang punya acara adalah orang tuanya, bukan anak-anaknya.

Gratifikasi ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti dikutip dari laman KPK, pemberian gratifikasi kepada pejabat negara dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Jika pejabat menerima pemberian tersebut, maka wajib dilaporkan ke KPK.

Beliau [Jokowi] memberi contoh sebagai pejabat tinggi negara, apalagi Presiden. Beliau konsisten. Pemberian dalam bentuk bunga juga tidak tapi KPK mentolerir kalau bunga, makanan masih enggak apa-apa, tapi kalau berupa barang apa pun enggak boleh,” kata Tjahjo.

Namun, Tjahjo menegaskan pemberian dalam bentuk apapun itu, jika untuk pejabat negara maka sebaiknya tetap dilaporkan ke KPK.

Presiden Jokowi akan menikahkan Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution, Rabu (8/11/2017) lusa di Graha Saba Buana, Solo.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan menjadi saksi pernikahan ini.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN KAHIYANG AYU atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra