Menuju konten utama

Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum Lebaran.

Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Pekerja pabrik menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan pedoman terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan ke karyawan. Pedoman itu diatur dalam Surat Edaran (SE) M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh atau Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya dalam Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ida juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum Lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil.

"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.

Ida meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menindaklanjuti atau menyampaikan kepada bupati dan walikotanya masing-masing terkait dengan SE ini. Hal itu karena substansi yang dimuat dalam SE ini akan menjadi acuan bagi kepala dinas di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Melalui SE ini juga, Ida meminta kepada gubernur dan wakil gubernur agar melakukan berbagai langkah-langkah. Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi/kabupaten membayar THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran. Ketiga, membentuk pos komando (Posko) satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2023 di masing-masing provinsi/kabupaten kita. Terakhir, dia juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.

"Saya minta ini diintegrasikan melalui website poskothr.kemnaker.co.id," katanya.

Baca juga artikel terkait THR LEBARAN 2023 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin