Menuju konten utama

Pengusaha Restoran Menjerit Bila PPKM Darurat Diberlakukan

Operasional rumah makan & mal yang dibatasi hanya sampai pukul 17.00 berpotensi membuat rugi bisnis di sektor restoran.

Pengusaha Restoran Menjerit Bila PPKM Darurat Diberlakukan
Pengunjung berada di antara meja yang dipasangi "mock-up" maskot Kolonel Sanders di salah satu restoran cepat saji di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengeluhkan kembali dilakukanya pembatasan beraktivitas. Menurut Maulana operasional rumah makan dan mal yang dibatasi hanya sampai pukul 17.00 berpotensi membuat rugi bisnis di sektor restoran.

“Kalau mal tutup cepat, otomatis impactnya ke restoran yang ada di mal. Kalau restorannya ada di luar mereka bergantung pada lingkungan, andai kata di lingkungan di sekitar restoran 75% karyawannya WFH itu pasti akan berdampak kepada restoran tersebut. Karena restoran itu tumbuh karena ada aktivitas bisnis,” jelas Maulana kepada Tirto.id, Rabu (30/6/2021).

Jika kebijakan ini dilakukan dalam jangka panjang, ia khawatir akan banyak terjadi restoran yang gulung tikar. Hal ini tentunya akan menambah jumlah pengangguran selama masa pandemi.

“Kalau pengetatan lagi ini potensi yang gulung tikar akan semakin banyak. Kalau gulung tikar otomatis kan karyawannya juga dirumahkan,” kata dia.

Hingga saat ini ia belum menghitung berapa pengusaha yang akhirnya gulung tikar terimbas adanya pembatasan yang dilakukan pemerintah selama masa pandemi. Namun, dari semua insentif yang diharapkan, asosiasi menginginkan pemerintah segera menekan lagi angka penularan yang saat ini kembali melonjak.

“Sudah pasti adanya potensi untuk mereka gulung tikar atau mereka kesulitan dalam menghadapi cash flow itu sudah pasti ada, karena kan dalam situasi sekarang aja sebelum dilakukan PPKM mikro atau pengetatan PPKM pun kondisi tersebut belum ada di level recover mereka semua masih dalam level bertahan. Kami inginkan pandemi ini ditekan dulu,” kata dia.

Potensi penganguran seperti yang dikatakan Maulana Yusran mungkin saja terjadi. Pasalnya berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Februari 2021 angka pengangguran di Indonesia mencapai 8,75 orang.

Jumlah ini naik sebanyak 1,82 juta orang dibanding periode yang sama pada tahun lalu yang tercatat hanya 6,93 juta orang. Kondisi ini malah sudah lebih baik dibanding Agustus 2020 saat angka pengangguran mencapai 9,77 juta orang.

Sebagai informasi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengatakan akan ada perubahan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Terutama adalah perubahan aturan di sektor ekonomi yang sebelumnya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

"Mal hanya dioperasionalkan sampai dengan pukul 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Ini beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Permendagri yang dipedomani sampai dengan hari ini," ujar Ganip, Senin (28/6/2021).

Selain itu, kata Ganip, pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan 25 persen work form office (WFO) atau kerja dari kantor juga diwajibkan di seluruh daerah zona merah dan zona oranye.

"Ini beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari InmendaGri yang dipedomani sampai dengan hari ini," katanya.

Revisi aturan dan pemberlakuan pembatasan ini, kata Ganip, merupakan upaya untuk bisa mengendalikan agar COVID-19 tidak semakin menyebar.

Presiden Joko Widodo sudah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjadi nahkoda pelaksanaan PPKM darurat di Jawa-Bali.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto