Menuju konten utama

Pengumuman SKD CPNS 2018 Kabupaten Lima Puluh Kota

Pengumuman dan hasil SKD CPNS di Kabupaten Lima Puluh Kota bisa dilihat di situs resmi Pemda atau BKD setempat.

Pengumuman SKD CPNS 2018 Kabupaten Lima Puluh Kota
Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 di Kabupaten Lima Puluh Kota bisa dicek di situs pemerintah daerah setempat.

tirto.id - Sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3019/XI/18.01 tanggal 28 November 2018, setiap instansi wajib menyampaikan hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018. Meski demikian, ada perbedaan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2018 di masing-masing instansi, termasuk di Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Hal ini disebabkan oleh lama proses verifikasi dan validasi (verval) masing-masing instansi berbeda.

Oleh karena jadwal pengumuman SKD CPNS tidak dilakukan serentak di situs BKN, maka para peserta perlu memantau situs resmi intansi yang dilamar. Untuk para peserta yang melamar sebagai CPNS di Kabupaten Lima Puluh Kota pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dapat dilihat di situs Pemda http://www.limapuluhkotakab.go.id/. Alternatif lain, pengumuman hasil SKD CPNS Kabupaten Lima Puluh Kota juga bisa dilihat di situs BKD http://bkpsdm.limapuluhkotakab.go.id/.

Cara mengecek pengumuman hasil SKD CPNS juga bisa ditanyakan langsung ke kantor BKD Kabupaten Lima Puluh Kota. Alamat kantor BKD di Bukit Limau Sarilamak Kec.Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Nama peserta yang lolos SKD di Kabupaten Lima Puluh Kota akan tertera kode “L” pada kolom keterangan. Peserta yang memiliki kode tersebut berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan tidak dapat mengikuti SKB alias gagal dalam seleksi CPNS tahun ini. Selain kode “L”, ada kode-kode lain yang harus dipahami para peserta: Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH