Menuju konten utama

Penggemar Produce X 101 Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Kecurangan

Penggemar Produce X 101 akan menempuh jalur hukum terkait dugaan adanya tindakan manipulasi hasil voting di acara final. 

Penggemar Produce X 101 Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Kecurangan
Produce X 101. FOTO/imdb/Mnet

tirto.id - Penggemar setia program survival show Produce X 101 dikabarkan akan menempuh jalur hukum dalam mengatasi kasus dugaaan manipulasi hasil voting yang dilakukan oleh Mnet, khususnya tim produksi Produce X 101 pada episode final yang tayang pada Jumat (19/7/2019).

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan resmi dari penggemar yaitu pengacara Goo Hye Min pada Rabu (24/7/2019).

Dilansir dari Naver, Goo Hye Min mengungkapkan, “Beberapa minggu ke depan, kami akan mengajukan tuntutan kepada staff Produce X 101 ke pengadilan pusat Distrik Seoul atas tuduhan penggelapan,” ungkapnya.

Ia lantas melanjutkan, “Beberapa tuntunan akan kami layangkan dan kami akan menindak lanjuti tentang kemungkinan meluasnya isu yang terjadi. Jika terdapat lebih dari satu pelanggaran, kami berencana akan mengusut dan melaporkan seluruhnya,” sambungnya.

Menambahkan penjelasan dari Goo Hye Min, pengacara Lee Ji Yoon selaku perwakilan dari Komisi Komunikasi Korea menjelaskan, “Jika nanti terbukti terdapat korupsi yang terjadi antara agensi hiburan dan staff Produce X 101 yang mengakibatkan adanya manipulasi hasil voting, maka hal ini juga dapat dilaporkan ke pengadilan,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Naver.

Manipulasi voting yang dimaksud sendiri diduga telah dilakukan oleh pihak Produce X 101 pada episode final yang tayang Jumat (19/7/2019) kemarin.

Penggemar menyatakan bahwa hasil voting pemenang yang berhasil debut dalam boy group X1 tidaklah realistis dan terkesan dimanipulasi.

Dugaan manipulasi tersebut yaitu jumlah gap antara rangking 1 dengan rangking 2 hingga 4 rangking berturut-turut setelahnya masing-masing memiliki jumlah gap yang sama yaitu 29,978 poin.

Menurut Money Today TheL yang dikutip oleh Soompi, (24/7/2019) manipulasi hasil voting sendiri termasuk dalam pelanggaran terhadap undang-undang Penyiaran Pasal 5 (Tanggung Jawab Penyiaran) dan Pasal 6 (Keadilan tentang Minat Publik dalam Penyiaran) yang menyatakan bahwa dalam sebuah penyiaran diharuskan untuk adil dan mengedepankan demokrasi.

Lebih jauh lagi, penggemar menuturkan bahwa karena untuk melakukan voting penggemar diwajibkan menanggung biaya sebesar 100 Won (sekitar 0,08$) setiap teks voting yang mereka kirimkan, maka jika terbukti Produce X 101 melakukan manipulasi hasil voting, berarti tindakan yang dilakukan tersebut juga dapat digolongkan sebagai penggelapan uang.

Meskipun begitu, Komisi Komunikasi Korea menyatakan bahwa sekalipun hal tersebut dapat tergolong sebagai kasus penggelapan uang, namun jika penuntut tidak mampu memberikan bukti yang cukup, maka akan ia akan sulit untuk mengeklaim tuduhannya.

Menanggapi kabar yang beredar serta tuntunan yang akan diajukan para penggemar, Mnet yang dikutip dari Asiae menyatakan, “Kami sadar akan tuntutan yang akan diajukan oleh beberapa penggemar kepada Produce X 101. Namun kami belum memiliki pernyataan resmi terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PRODUCE X 101 atau tulisan lainnya dari Syarifah Aini

tirto.id - Musik
Kontributor: Syarifah Aini
Penulis: Syarifah Aini
Editor: Yandri Daniel Damaledo