tirto.id - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan pengampunan pajak bisa bermanfaat untuk memicu pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pengampunan pajak yang disertai repatriasi dana diyakini mampu membangkitkan perekonomian nasional dan menciptakan investasi baru, penciptaan lapangan kerja baru, dan pembiayaan berbagai program," katanya di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Lebih lanjut Yustinus menjelaskan pengampunan pajak sudah menjadi kebutuhan mutlak. Alasannya, kebijakan ini dalam jangka pendek bisa mendongkrak penerimaan pajak pada 2016.
Dengan demikian, kata Yustinus, pemerintah bisa mendapatkan dana yang mencukupi agar belanja Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) bisa dimanfaatkan untuk merealisasikan berbagai program kesejahteraan dan pembangunan pemerintah.
Oleh karena itu, menurutnya, penundaan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak akan mengancam akselerasi pembangunan nasional. Alasannya, penerimaan negara tidak bisa ditingkatkan dan berpotensi menurunkan kredibilitas pemerintah.
Padahal, pengampunan pajak juga memiliki manfaat lain terhadap peningkatan wajib pajak dan basis pajak secara signifikan, karena adanya data-data baru wajib pajak yang masuk ke sistem formal ekonomi.
"Pada akhirnya pelaku usaha informal juga dapat masuk ke sistem formal dan mengakses layanan pemerintah serta perbankan," ujar Yustinus.
Meskipun demikian, tambah dia, pengampunan pajak tetap harus dirancang dengan matang karena kebijakan ini juga menyatukan berbagai data masyarakat maupun akses lainnya terkait kewajiban dalam bidang perpajakan.