Menuju konten utama

Pengacara: Uang untuk Menteri Agama Bukan Suap Tapi "Bisyaroh"

Syamsul membenarkan Haris memberikan uang Rp50 juta kepada Menteri Lukman. Namun, Syamsul mengklaim uang itu bukan milik kliennya, melainkan uang kolektif dari seluruh kantor wilayah di Jawa Timur.

Pengacara: Uang untuk Menteri Agama Bukan Suap Tapi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan), ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Penasehat hukum Haris Hasanudin, Syamsul Huda Yudha buka suara atas dakwaan terhadap kliennya. Syamsul membenarkan adanya aliran uang kepada Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Namun ia membantah kalau itu uang suap. Menurutnya baik Romi maupun Lukman tidak pernah meminta kompensasi apapun. Syamsul menyebut uang itu sebagai bisyaroh atau "penggembira".

"Itu bentuk tradisi lama yang diambil bahasa arab namanya 'bisyaroh' itu menggembirakan. Biasanya kalau di ponpes diberikan kepada para guru ngaji sebagai bentuk pesangon atau terima kasih," kata Syamsul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain itu, Syamsul membenarkan Haris memberikan uang Rp50 juta kepada Menteri Lukman.

Namun, Syamsul mengklaim uang itu bukan milik kliennya, melainkan uang kolektif dari seluruh kantor wilayah di Jawa Timur.

"Kebiasan atau tradisi atau bisyaroh kepada pimpinan yang hadir. Meskipun tidak baik, maka inilah PR kita ke depan supaya enggak ada lagi hal itu," katanya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa telah menyuap anggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp325 juta.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebelumnya, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari