Menuju konten utama

Pengacara Belum Tahu Pembantaran Sugi Nur usai Positif COVID-19

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur positif COVID-19 bersama enam tahanan Rutan Bareskrim lainnya, termasuk Jumhur Hidayat.

Pengacara Belum Tahu Pembantaran Sugi Nur usai Positif COVID-19
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengikuti sidang putusan di pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). Antara FOTO/Kemal Tohir

tirto.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tersangka ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama, dikabarkan positif COVID-19. Namun pihak kuasa hukum belum mendapatkan informasi lanjutan terkait perawatan terhadap kliennya itu.

"Saya belum dapat informasi dari penyidik, apakah GN sudah dibantarkan atau belum. Tapi pengajuan secara lisan sudah kuasa hukum ajukan," ujar pengacara Sugi Nur, Chandra Purna Irawan, ketika dihubungi Tirto, Senin (16/11/2020).

Chandra mengatakan ia baru mendapatkan informasi bahwa kliennya reaktif COVID-19 pada Jumat (13/11). Kabar itu ia dapatkan saat menjenguk Sugi Nur di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan selain Sugi Nur, ada enam tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri yang juga positif COVID-19.

Mereka adalah Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri (perkara KAMI Medan) ; Kewa Siba (perkara penipuan); Drelia Wangsih (perkara penipuan daring penjualan logam mulia); dan Jumhur Hidayat (perkara KAMI Jakarta). Mereka dibantarkan pada Minggu 15 November, sekira pukul 20.15, lantas dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sugi Nur diketahui menjadi tersangka usai dilakukan penangkapan pada Sabtu (24/10) malam di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/176/X/2020/Dittipidsiber.

Surat itu menyebutkan tuduhan tersebut diduga dilakukan oleh pemilik/pengguna/penguasa/pengelola akun Youtube Munjiat Channel dan/atau Sugi Nur Raharja. Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Tudingannya yakni menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Sugi dianggap telah menghina NU dalam wawancara dengan Refly Harun, seorang pakar hukum yang juga salah satu deklarator KAMI, organisasi berisi individu-individu yang kontra terhadap pemerintahan Joko Widodo. Dalam video di kanal YouTube Refly, Sugi mengatakan NU telah berubah 180 derajat "setelah rezim ini lahir."

"NU sekarang seperti bus umum sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Perokok juga, nyanyi juga, buka aurat juga, dangdutan juga," katanya.

Baca juga artikel terkait SUGI NUR RAHARJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto