tirto.id - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengadukan Sekretaris Jenderal FPI, Novel Bamukmin atau kerap disebut Habib Novel ke Polda Metro Jaya pada Senin (16/1/2017) sore.
Novel dilaporkan atas dugaan pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah pada sidang penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Meski berita ini sudah santer sejak dua minggu lalu, kuasa hukum Ahok baru melaporkan Novel pada Senin ini.
“(Pengaduan) Berdasarkan dia memberikan keterangan palsu,” ujar Humphrey Djemat selaku salah satu kuasa hukum Ahok. “Ya karena kita sudah merasa yakin dan merasa cukup ada bukti.”
Hal senada diungkapkan oleh adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra. Menurut Fifi, pihaknya memang sejak awal tidak pernah berhenti dalam usaha pengaduan Novel kepada kepolisian. Namun, hal ini sempat tertunda karena tim penasihat Ahok masih menunggu bukti yang cukup kuat. Pelaporan ini, menurut Letty, didasarkan pada transkrip yang sudah didengar dan dibaca berulang kali.
“Memang dari awal kita mau laporkan. Kita ‘kan tunggu transkrip. Transkripnya kan belum selesai dari sidang. Karena kita ga mau ga tepat kan. Kita mau dengar dulu benar-benar dia ngomong apa pas di sidang,” paparnya kepada Tirto.ID.
Selain itu, Fifi juga mengaku masih akan terus mengusut para saksi yang dicurigai memalsukan kesaksian di bawah sumpah. Salah duanya adalah Irena Handono dan Pedri Budiman.
“Oh, iya. Semua [Irena dan Pedri] dilaporkan nanti. Kalau yang Irena karena belum ada penetapakan hakim ‘kan. Kita udah minta hakim untuk buktikan sumpah [Irena] – dia memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” lanjut Fifi.
Terkait dengan sidang keenam dugaan kasus penodaan agama oleh Ahok pada Selasa (17/1), Irena merasa percaya diri karena jaksa akan menghadirkan penyidik yang bertugas membuat laporan Gus Joy maupun Burhanuddin.
“Ya, ya ada dua. Ada dua, ini yang hadirkan mereka jaksa,” katanya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH