Menuju konten utama

Penerima Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Resmi Diperluas

Pemerintah akhirnya memperluas cakupan penerima diskon PPnBM hingga kendaraan bermotor bermesin 2.500 cc. 

Penerima Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Resmi Diperluas
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - Pemerintah memperluas cakupan penerima diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor hingga yang bermesin 2.500 cc. Rencana ini sebetulnya telah disetujui jauh-jauh hari, hanya saja saat ini peraturan hukumnya baru saja rampung.

"Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak," demikian tertulis dalam keterangan pers dari Kemenkeu, diterima Tirto pada Jumat (2/4/2021).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70%. Regulasi terbaru diperluas sehingga mencakup kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Selain itu, Kemenkeu juga merelaksasi ketentuan soal local purchase dari yang semula 70 persen menjadi 60 persen.

Lebih rinci, kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat mendapat diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal mulai April sampai Agustus 2021, kemudian turun menjadi 25% dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.

Sementara kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat mendapat diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal mulai masa pajak April sampai. Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase akan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian sebagaimana diatur sebelumnya.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan pers tersebut.

Baca juga artikel terkait DISKON PAJAK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino