tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabulkan usulan relaksasi pajak barang mewah atau PPnBM bagi kendaraan bermotor di atas 1.500 cc. Sri Mulyani menyatakan beleid untuk dasar hukumnya sudah siap dan akan berlaku mulai April 2021.
“2.500 CC. kami sedang dalam proses memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya yang nanti bisa berlaku mulai April 2021. Terutama di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/3/2021).
Sri Mulyani tak merinci kapan PMK itu akan selesai. Ia juga tak merinci berapa besar potongan pajaknya. Ia hanya menyatakan akan memberitahukannya bila beleid teranyar itu sudah rampung.
“Nanti kami akan umumkan begitu selesai PMK-nya,” ucap Sri Mulyani.
Saat ini kebijakan relaksasi PPnBM baru berlaku bagi kendaraan dengan jenis mesin di bawah 1.500 cc yaitu sedan dan 4x2 dengan tingkat kandungan lokal atau TKDN minimal 70 persen. Ketentuannya, pemerintah memberi diskon 100 persen dari tarif PPnBM berlaku untuk 3 bulan pertama dan akan dikurangi menjadi 50 persen dan 25 persen tiap 3 bulan berikutnya.
Belakangan kebijakan ini dilaporkan meningkatkan penjualan kendaraan bermotor dari berbagai merek. Kemenperin mencatat ada kenaikan purchase order untuk kendaraan roda empat 140,8 persen untuk produk kendaraan yang mendapat timulus.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pun mengatakan bahwa kebijakan ini tengah dipertimbangkan untuk diperluas ke kendaraan di atas 1.500 CC, Senin (15/3/2021) lalu.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Agus di Jakarta, Selasa (16/3/2021), dikutip dari Antara.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan