tirto.id - Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) menyatakan keberatan terhadap kebijakan maskapai penerbangan yang tidak memberi kesempatan penjualan tiket melalui travel agent.
Astindo menilai langkah maskapai ini sangat tidak berpihak kepada travel agent yang selama ini menjadi distribution channel maskapai apalagi mendapat keuntungan dari penjualan tiket.
“Namun, alangkah mengecewakannya setelah kami mendapatkan informasi dari maskapai penerbangan domestik bahwa yang bisa menjual tiket tersebut hanya kantor-kantor maskapai yang bersangkutan,” ucap Sekretaris Jenderal Astindo Pauline Suharno dalam Salinan surat Astindo kepada Indonesia National Air Carriers Association atau INACA yang diterima reporter Tirto, Senin (11/5/2020).
Dalam surat itu, Astindo menyinggung kebijakan pelonggaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik.
Pada aturan itu, penerbangan domestik sudah diperbolehkan terbang kembali untuk keperluan tertentu sehingga seharusnya dapat memberi nafas pada travel agent yang juga terdampak pandemi Corona atau COVID-19.
Selain persoalan penjualan tiket yang dipusatkan pada jalur maskapai sendiri, Astindo juga berkeberatan dengan sikap maskapai yang enggan mengembalikan uang deposit travel di rekening maskapai. Termasuk termasuk uang refund penumpang yang dikembalikan melalui top up deposit. Menurut Astindo maskapai memanfaatkan dana refund dan top up travel agent untuk cashflow.
“Maskapai tidak berkenan mengembalikan saldo tersebut ke rekening travel agent sedangkan travel agent saat ini sudah terengah-engah dengan tidak adanya pemasukan sama sekali dan harus terus membayar biaya operasional perusahaan,” ucap Pauline.
Astindo pun juga menyoroti adanya potensi uang travel agent maupun penumpang tidak akan kembali bila terjadi sesuatu pada maskapai penerbangan domestik. Berkaca dari kebangkrutan Adam Air, Batavia, Mandala, Linus Air, tidak ada sepeser pun uang travel agent maupun penumpang yang dikembalikan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri