tirto.id - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) bakal dibuka mulai 26 September - 10 Oktober 2018. Pendaftaran CPNS hanya bisa melalui portal SSCN BKN di sscn.bkn.go.id.
Pada penerimaan CPNS 2018 ini pemerintah membuka 238.015 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51.271 formasi CPNS akan ditempatkan di 76 Kementerian atau Lembaga.
Selain itu, sebanyak 186.744 formasi sisanya akan ditempatkan untuk mengisi 525 instansi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Alur pendaftaran CPNS pada 26 September bisa dimulai dengan membuat Akun SSCN BKN di sscn.bkn.go.id. Pada pembuatan akun, pelamar harus mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
Pelamar juga harus mengunggah pass photo dengan ukuran file minimal 120 Kb max 200 Kb dengan format JPG atau JPEG. Ada baiknya bila kesulitan melakukan kompres ukuran file bisa minta bantuan ahli design atau tukang foto digital.
Jika proses selesai maka selanjutnya adalah mencetak “Kartu Informasi Akun SSCN 2018”.
Usai membuat akun SSCN BKN, pelamar bisa mulai pendaftaran CPNS. Pelamar hanya boleh memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi.
Lamaran melalui situs SSCN BKN ini akan diterima oleh verifikator. Para verifikator akan melakukan verifikasi terhadap berkas atau dokumen yang telah diunggah (diupload) pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes CAT. Pada seleksi CAT terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dikutip dari laman resmi Kemenpanrb, nilai SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen dalam seleksi CPNS 2018.
Pada tahap SKD, pelamar akan dihadapkan pada total 100 soal yang terdiri dari 35 soal untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 30 soal untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 35 soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Seleksi CPNS dengan TWK dimaksudkan untuk menilai kemampuan pelamar dalam penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
TIU juga dimaksud untuk mengetahui kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dalam seleksi ini, setiap jawaban yang benar akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol.
Pada TKP, pelamar akan disuguhkan soal-soal yang mencakup pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Berbeda dengan TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal TKP terbesar 5 dan tidak ada nilai nol untuk setiap jawaban. Oleh sebab itu peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Editor: Yantina Debora