Menuju konten utama

Pencuri Meteran PDAM di Badung Ditangkap, Menyamar Jadi Ojol

Pelaku menjual bagian kuningan pada meteran PDAM karena memiliki nilai ekonomis sehingga bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pencuri Meteran PDAM di Badung Ditangkap, Menyamar Jadi Ojol
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba bersama Satreskrim jajaran saat melaksanakan jumpa pers berbagai kasus di wilayah hukumnya, Rabu (21/10/2026). (tirto.id/Ahmad Firizqi Irwan)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus pencurian meteran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Perumda Tirta Mangutama, Kabupaten Badung, berhasil diungkap Satreskrim Polsek Kuta Utara. Setidaknya ada puluhan meteran yang dicuri pria berinisial AR (34) yang ditangkap di Jalan Raya Bangsal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan jajarannya berhasil mengamankan AR pada 29 September 2026 lalu dengan barang bukti puluhan meteran PDAM yang dicuri di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.

"Pelaku berhasil diamankan di Dalung, Kuta Utara. Puluhan meteran air kita amankan dari pelaku berinisial AR," ujar Joseph di Mapolres Badung, Rabu (21/10/2026).

Diterangkan lebih lanjut oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu I Komang Juliarto, pelaku AR asal Probolinggo, Jawa Timur ditangkap warga dan petugas saat beraksi di waktu malam dengan menyamarkan diri sebagai pengemudi ojek online.

Saat menggunakan jaket ojol, warga tidak curiga. Namun, dari aksinya tersebut menimbulkan luapan air yang sangat besar hingga membuat genangan di area pencuriannya.

Setelah ditelusuri, warga mendapati pelaku dan melakukan pemeriksaan pada delivery box yang dibawanya. Kecurigaan warga pun terbukti, di dalam boks tersebut terdapat beberapa meteran air PDAM yang dicuri AR.

"Modus yang dilakukan pelaku, menyamar sebagai pengemudi ojol. Saat dia mencuri, air PDAM ini mengucur deras hingga menimbulkan genangan," jelas Komang Juliarto.

kasus Pencuri Meteran PDAM di Badung

Barang bukti meteran PDAM milik Perumda Tirta Mangutama, Kabupaten Badung yang diamankan, Rabu (21/10/2026).(tirto.id/Ahmad Firizqi Irwan).

Pelaku dikatakan Komang Juliarto, menjual bagian kuningan pada meteran PDAM karena memiliki nilai ekonomis. Dari beberapa barang hasil curian, sudah sempat dijual pelaku dan keuntungannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuan pelaku, ia mengincar meteran air milik warga untuk diambil dan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya.

AR lalu dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini juga masih didalami petugas, mengingat banyak warga yang mengalami banyak kerugian dari kasus ini.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Ahmad Firizqi Irwan

tirto.id - Flash News
Kontributor: Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Bayu Septianto