tirto.id - Pemerintah telah berkali-kali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi penularan virus corona (Covid-19) saat momentum Idul Fitri 2021 maupun jelang lebaran. Perayaan lebaran dapat memicu lonjakan kasus positif jika masyarakat tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan atau prokes.
Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 supaya tak terjadi peningkatan mobilitas warga lintas-daerah. Peningkatan mobilitas masyarakat juga terbukti menjadi salah satu penyebab melonjaknya angka kasus positif Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga mengarahkan fokus pencegahan Covid-19 pada kegiatan peribadatan di hari raya Idul Fitri, khususnya sholat Id. Hal ini karena pelaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid dapat memicu kerumunan warga.
Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, Kemenag menyatakan masyarakat di daerah zona merah dan oranye, atau wilayah dengan tingkat penularan Covid-19 tinggi, diminta untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Sholat Id secara berjamaah di lapangan atau masjid hanya dapat dilaksanakan di daerah berstatus zona hijau dan kuning, yakni wilayah yang dinyatakan aman dari penularan Covid-19.
Namun, pelaksanaan sholat Id berjamaah juga harus tetap dilaksanakan dengan ketentuan sesuai protokol kesehatan. Salah satunya, jumlah jamaah hanya 50% dari kapasitas tempat sholat Id.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan potensi kerumunan sangat mungkin terjadi setelah masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri dan bersiap meninggalkan masjid atau lapangan.
"Ini yang harus kita antisipasi. Kalau Salat Id biasanya jamaah sudah mandi dan berwudhu dari rumah, jadi tidak perlu antre untuk berwudhu. Malah pas pulang ini yang biasanya akan sangat mungkin terjadi kerumunan," ujar Muhadjir dalam Rapat Tingkat Menteri bersama Menteri Agama (Menag) serta kepala lembaga terkait lainnya, Selasa (11/5/2021).
Muhadjir menekankan agar aturan protokol kesehatan dijalankan secara ketat. Petugas dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW hingga personel TNI, Polri, dan Babinkamtibmas harus turut memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat pada saat sholat Id.
"Karena masalah agama masih urusan pemerintahan absolut jadi kewenangannya masih penuh di tangan pemerintah pusat," kata dia.
"Saya kira jaringan birokrasi di Kemenag bisa diefektifkan untuk mengendalikan, memantau, serta menertibkan [pelaksanaan] peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenag," tambah Muhadjir.
Meski begitu, Muhadjir mengakui Kemenag memiliki keterbatasan, terutama dalam menyediakan sarana prasana untuk melengkapi pelaksanaan protokol kesehatan selama Salat Idul Fitri. Salah satunya yaitu terkait ketersediaan hand sanitizer dan masker cadangan.
Karena itu, menurut Kepala BNPB Doni Monardo, Presiden Jokowi telah menugaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengalokasikan masker ke seluruh Indonesia, termasuk untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri pada Kamis, 13 Mei 2021.
"Pak Menperin agar menginstruksikan pendistribusian masker ke daerah-daerah, khususnya yang menjadi zona merah dan zona oranye. Kalau kami (BNPB) tidak mungkin karena setelah ada keputusan bersama, untuk pengadaan barang itu berakhir pada tanggal 31 Maret. Untuk semua pengadaan sudah dialihkan ke Kemenkes dan Kemenperin," katanya.
Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan koordinasi bersama seluruh aparat Kemenag hingga ke tingkat daerah sudah dilakukan untuk mengawal pelaksanaan prokes di Hari Raya Idul Fitri. Namun, diakuinya masih terdapat kendala dalam penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
"Masalahnya, struktur di Kemenag hanya sampai di level imbauan. Kami tidak memiliki alat tekan sehingga teman-teman di lapangan tidak bisa terlalu tegas sehingga perlu dukungan bantuan dan kerja sama pihak keamanan seperti TNI dan Polri," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Menko PMK Muhadjir meminta kepada TNI, Polri, termasuk Polisi Pamong Praja untuk ikut melakukan pengawasan dan penegakan aturan protokol kesehatan, terutama saat sholat Idul Fitri berjamaah dilaksanakan masyarakat.
Upaya mendorong kepatuhan terhadap protokol kesehatan, juga dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 10/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021 yang di dalamnya ada khusus berkaitan dengan lebaran. Selain itu, ada juga Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/2784/SJ yang melarang para ASN dan pejabat melakukan kegiatan Open House maupun Halalbihalal dalam rangka Idul Fitri 2021.
Panduan Sholat Idul Fitri 2021 untuk Cegah Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19. Panduan itu sesuai dengan isi Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021.
"Perlu ada persiapan baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya pada masa pandemi COVID-19," kata Wiku, seperti dilansir laman covid19.go.id.
Dia pun meminta pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan panduan dengan sebaik-sebaiknya, demi mencegah penularan Covid-19.
"Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi COVID-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," ujar Wiku.
Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, sesuai dengan SE Menag No. 7 Tahun 2021 [link PDF], adalah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat Id
- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
- Panitia Hari Besar Islam/Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi soal status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.
- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
2. Saat Shalat Id
- Sholat Id berjamaah dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
- Pelaksanaan Sholat Id berjamaah harus dibarengi penerapan protokol kesehatan yang ketat
- Jumlah jamaah tidak melebihi 50% kapasitas tempat sholat Id.
- Panitia menyediakan alat pengecek suhu.
- Sholat Id berjamaah tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh dari Covid-19 ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.
- Jemaah memakai masker dari awal datang hingga pulang dari tempat sholat Id.
- Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit)
- Mimbar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jemaah
- Seusai sholat Id, jemaah harus menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.
3. Setelah shalat Id
Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.
Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor maupun komunitas.
Editor: Agung DH