Menuju konten utama

Pemprov DKI: Warga Rusun yang Pakai Narkoba Harus Kembalikan Unit

BNNP DKI Jakarta menegaskan, warga rusun yang tertangkap menggunakan narkoba, maka harus segera mengosongkan unit dan mengembalikannya.

Pemprov DKI: Warga Rusun yang Pakai Narkoba Harus Kembalikan Unit
Ilustrasi korban narkoba. iStockphoto/GettyImages

tirto.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengamankan enam orang penghuni di Rumah Susun Jatinegara Kaum, Jakarta Timur. Tindakan tersebut dilakukan karena enam orang tersebut terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Laporan terhadap enam pemakai narkoba itu didapat dari masyarakat melalui layanan call center. Setelah ditelusuri, BNNP DKI Jakarta memang menemukan adanya kegiatan pengedaran narkoba beserta barang buktinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan pemerintah provinsi akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) secara berkala. Adapun rencana sidak bersama BNN itu untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.

“Kalau ada warga teridentifikasi positif narkoba, dia harus mengosongkan unit huniannya serta mengembalikannya. Meskipun itu yang terdeteksi adalah anggota keluarga yang lain, hunian itu tetap harus dikembalikan kepada UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa),” kata Meli di Jakarta pada Jumat (19/10/2018).

Lebih lanjut, Meli menyebutkan penggunaan narkoba sudah merupakan pelanggaran berat. Untuk itu, pemerintah provinsi pun bertekad untuk menggunakan cara yang tegas.

Meli pun mengaku sampai dengan saat ini masih belum memperoleh informasi lebih lanjut apakah enam orang itu ditangkap di dalam rumah susun atau di luar.

Kendati demikian, Meli menegaskan pemerintah provinsi tetap akan menindak pelaku yang tertangkap. Yang penting kami mendapatkan data yang valid bahwa itu warga rusun dan setelah dicek, dia benar-benar berdomisili di rusun. Kami akan melakukan tindakan atas kejadian tersebut,” ucap Meli.

Adapun bentuk sanksi yang diberikan pemerintah provinsi ialah berupa sanksi administratif. Meli menyebutkan bakal memberikan surat teguran dan peringatan agar keluarga dari warga yang tertangkap itu bisa meninggalkan rumah susun.

“Namun apabila ternyata ada pertimbangan lain, seperti orang tuanya sudah lansia, tentu kami akan tetap mengedepankan kemanusiaan juga,” ujar Meli.

Tak hanya melakukan sidak, Meli mengklaim upaya sosialisasi juga telah dilakukan untuk mencegah adanya pemakai narkoba di lingkungan rumah susun. Ia menyatakan bahwa warga yang ketahuan menggunakan narkoba menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014.

“Beberapa waktu lalu saat sidak juga sudah ada yang ditindaklanjuti para kepala UPRS untuk dilakukan penindakan,” ucap Meli.

Baca juga artikel terkait PENGGUNA NARKOBA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo