Menuju konten utama

Pemprov DKI Ancam Tutup Kios yang Jual Daging Anjing di Pasar Senen

Pemprov DKI tak segan-segan untuk melakukan penutupan tempat usaha di Pasar Senen yang masih menjual daging anjing.

Pemprov DKI Ancam Tutup Kios yang Jual Daging Anjing di Pasar Senen
Aktivis penyayang anjing peliharaan yang tergabung dalam Dogsters Indo membentang spanduk saat kampanye di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (26/2). Dalam kampanye tersebut mereka mengajak masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi daging anjing. ANTARA FOTO/Maulana Surya/pd/17.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) telah memberikan Surat Peringatan (SP) ke-1 kepada Perumda Pasar Jaya selaku pengelola Pasar Senen, Jakarta Pusat karena ada pedagang yang menjual daging anjing.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penggunaan Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

Perumda Pasar Jaya juga diminta untuk menertibkan Pasar Senen setelah ketahuan terdapat pedagang yang menjual daging anjing.

Kepala Dinas KPKP DKI, Suharini Eliawati menegaskan, apabila masih ditemukan pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Pemprov DKI tak segan-segan untuk melakukan penutupan sementara atau bahkan permanen tempat usaha tersebut.

“Apabila pelaku usaha tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Suharini kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Selain itu, keputusan tersebut sebagai pertimbangan dari aspek kesehatan yang juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan.

Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M. Yamin mengatakan, sejak awal semua pedagang juga telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar sesuai dengan ketentuan Surat Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

"Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” kata Yamin kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut juga dilatarbelakangi oleh dasar hukum Peraturan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas pangan. Serta pengawasan ketat terhadap peredaran/perdagangannya pun harus ditingkatkan.

Baca juga artikel terkait DAGING ANJING atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto